Bisnis.com, JAKARTA — Rencana kenaikan harga gas industri di tengah merosotnya kinerja manufaktur semakin menambah awan gelap bagi pelaku usaha.
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan rencana kenaikan harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sangat tidak layak.
“Pertama industri sudah terpuruk, dengan rencana itu, maka kinerja industri pengolaan dan industri pengguna gas bumi semakin tertekan,” katanya, ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa (20/8/2019).
Menurutnya, setidaknya ada tiga amanat kebijakan pemerintah yang dinanti implementasinya untuk mendukung harga gas bumi yang ideal bagi pelaku usaha.
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Terakhir, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
“Dengan adanya kebijakan itu, harusnya kan turun harga gas, tapi kok malah sekarang seperti petir di siang bolong, mengejutkan,” katanya.
Pelaku industri khawatir, kondisi ini semakin menekan kinerja ekspor nasional. Akhirnya, arus produk impor pun semakin deras. Yustinus menyayangkan, apa yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan, tidak sesuai dengan implementasinya.
PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan rencana kenaikan harga gas industri mempertimbangkan pengembangan infrastruktur dan peningkatan keandalan distribusi gas, sehingga dapat berkesinambungan dan mampu menyalurkannya secara terus-menerus.
“Ini [kenaikan harga] rencana, sih, nasional, di semua area. [Untuk besarannya] belum tahu sekarang, masih dihitung untuk potensi penyesuaiannya,” katanya lewat pesan singkat.
Selain soal keandalan pasokan, Rachmat mengaku potensi kenaikan harga hulu juga menjadi salah satu pertimbangan. Hanya saja, PGN belum memastikan kapan kenaikan harga gas industri akan diterapkan. “Belum ditetapkan, [masih] direncanakan,” tambahnya.
Rencana kenaikan harga gas oleh PGN juga menyesuaikan Peraturan Menteri ESDM No. 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Di samping itu juga untuk melaksanakan peran subholding untuk mengembangkan infrastruktur baik pipa atau moda lain [LNG] secara terintegrasi,” tambahnya.