Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendesak agar Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi yang mewajibkan pemasokan produk UMKM ke ritel modern sebanyak 40%—60% dari total barang dalam gerai.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun berpendapat agar produk lokal bisa menguasai pasar Indonesia, perlu ada perluasan porsi untuk UMKM.
“Ritel modern berikan komposisi produk-produk UMKM di outletnya menurut kami masih perlu ditingkatkan, karena baru sekitar 20%—30%, kami mengusulkan agar dibuatkan kebijakan komposisi penjualan produk UMKM pada retail modern sampai kepada 40%—60% agar ini dapat mendorong UMKM Indonesia terus maju dalam meraih pasar dirumahnya sendiri,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (20/8/2019).
Ikhsan mengakui selama ini tidak semua UMKM mampu memenuhi porsi pemasokan dalam gerai ritel modern. “Ada outlet yang terpenuhi dengan produk UMKM, ada yang tidak.”
Namun, dia meyakini para pengusaha UMKM mampu memenuhi permintaan jika porsi diperbanyak menjadi 40%—60%.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menjelaskan tidak semua produk lokal bisa dijual di pusat perbelanjaan. Pasalnya, sebagian besar produk lokal merupakan produksi UMKM.
Baca Juga
Selain itu, untuk dapat dijual di mal, ada aturan yang harus dipenuhi oleh produk-produk tersebut seperti SOP nya.
“Jadi harus dibedakan dahulu, produk dengan brand. Brand lokal dulu kita bicaranya, kita terbitkan brand-nya, kemudian UMKM akan ikut dibelakangnya. Jadi, brand lokal itu harus ada berapa banyak di satu mal, Hippindo dan pemerintah bekerjasama untuk melihat hal itu. Kalau UMKM, saya takutnya yang dipikirkan itu penjual-penjual pinggir jalan,”kata Budiharjo.
Dalam hal ini, dia menyinggung beleid Kementerian Perdagangan yang mengatur tentang porsi UMKM di pusat perbelanjaan. Menurutnya, perlu ada keterangan yang jelas terkait apa yang dimaksud dengan UMKM.
“Soal UMKM itu masih rancu penjelasannya. Ada permendag yang mewajibkan 20% untuk UMKM, ya kami akan bela mal. Namun, kalau yang diatur itu 20% merek lokal ya kami akan dukung.”
Sementara itu, terkait permintaan Akumindo tentang porsi UMKM, I Gusti Ketut Astawa selaku Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag mengatakan perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menanggapi permintaan itu.
“Terkait dengan alokasi, pasti perlu diskusi mendalam dengan pemilik pusat perbelanjaan. Tidak bisa ditetapkan secara sepihak,” kata Ketut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para pemilik mal untuk memberikan ruang-ruang strategis kepada produk lokal.
Dia mengatakan bahwa jangan sampai ketika datang ke mal yang banyak produk luar negeri. Sebab, menurutnya, Indonesia memiliki banyak merk lokal. Seperti Mustika Ratu, Sari Ayu, Wardah.
“Saya titip kepada para pemilik mal-mal. Tolong ruang-ruang yang strategis berikan kepada brand lokal,” kata Jokowi, pekan lalu.