Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik pada tahun depan.
Hal itu ditegaskan dalam dokumen Nota Keuangan & RAPBN 2020 yang menyebutkan bahwa target penerimaan cukai naik dari Rp165,8 triliun menjadi Rp179,3 triliun.
Penentuan target pendapatan cukai terus diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif (negative externality) barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, MMEA dan EA, serta rencana pengenaan cukai atas barang kena cukai baru berupa kemasan atau kantong pastik.
"Saat ini masih di bahas, termasuk soal berapa kenaikannya," kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi kepada Bisnis, Jumat (16/8/2019).
Adapun Pada tahun 2020, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp179.289,7 miliar yang terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp171,9 triliun miliar, dan sisanya ditergetkan diperoleh dari pendapatan cukai MMEA, cukai EA, denda administrasi cukai, dan cukai lainnya dengan total sebesar Rp7,4 triliun.
Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2020 tersebut naik 8,2 persen dibandingkan targetnya dalam outlook tahun 2019.
Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai sebesar Rp165,7 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 3,7 persen dari tahun 2018.
Peningkatan tersebut diharapkan dapat tercapai dari keberhasilan pelaksanaan program PCBT, assessment kapasitas produksi pabrik-pabrik rokok besar, dan penyempurnaan ketentuan terkait penundaan dan pelunasan cukai.