Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengusaha meminta pemerintah bijaksana dalam merealisasikan rencana penambahan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menuturkan kedua program itu perlu dikaji lebih mendalam dan penting tujuannya untuk diperjelas ke publik.
"Ini perlu dijelaskan juga bagaimana harmonisasinya dengan pesangon dan juga super tax deduction untuk pelatihan," tuturnya kepada Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, dia berharap pendanaan kedua program ini tak dibebankan kepada para pengusaha dengan meningkatnya besaran nilai premi yang harus dibayarkan pengusahq . Pasalnya saat ini, beban pengusaha sudah cukup memberatkan.
"Makanya perlu tahu dulu detail nya seperti apa sehingga perlu diskusi antara pemerintah, pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar program JKP dan JPS ini tak memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan ataupun menambah iuran BPJS ketenagakerjaan.
Pada dasarnya, dia menyetujui rencana pemerintah untuk membuat program guna menambah keterampilan para pekerja dan melindungi para tenaga kerja yang terkena PHK.
Kendati demikian, dia berharap agar pemerintah mengalokasikan anggaran khusus dalam APBN untuk kedua program ini.
"Pemerintah punya banyak program dari kartu pra kerja, Unemployment Benefit (UB), Skill Development Fund (SDF), dan sekarang JKP, dan KSP. Ini belum ada yang jelas seperti apa detail dan konsepnya," katanya.
Dia berharap program yang dilontarkan pemerintah tan hanya sekadar wacana saja tetapi dapat diimplementasikan mengigat kondisi saat ini banyak terjadinya PHK.
"Kami berharap pemerintah punya antisipasi seperti apa di tengah banyaknya PHK yang terjadi," ucap Said.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto tengah mengkaji usulan Kemenaker terkait dengan JPS dan JKP.
"Kami masih kaji kedua usulan itu. Saat ini kami ada program seperti JPS yang dalam tahap uji coba di DKI Jakarta dan Banten tetapi ini belum masuk sebagai jaminan sosial baru yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Masih tambahan kegiatan bagi BPJS Ketenagakerjaan saja," katanya.
Hingga saat ini, BPJS TK telah memiliki empat program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.