Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menilai sistem transmisi Jawa-Bali dengan empat sirkuit sudah cukup untuk menopang keandalan listrik wilayah tersebut.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan dengan kriteria keandalan N-1, yakni gangguan satu sirkuit akan ditopang sirkuit-sirkuit transmisi yang tersisa, sudah cukup untuk menjaga sistem kelistrikan Jawa-Bali. Dia menilai tidak perlu dilakukan peningkatan kriteria keandalan menjadi N-2 karena akan berdampak pada melonjaknya biaya investasi.
Menurutnya, blackout yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) bersifat N-1-2, yakni satu sirkuit mengalami pemeliharaan dan dua sirkuit lainnya trip atau gangguan bersamaan sehingga perlu diselidiki lebih lanjut penyebabnya. Apabila penyebab pasti sudah diketahui, baru bisa dibuat keputusan apakah perlu adanya peningkatan investasi pada transmisi atau tidak.
"Di London juga mengalami blackout. Empat [sirkuit dalam transmisi 500 kV] itu sudah banyak, sistemnya cukup [mendukung kelistrikan]," katanya kepada Bisnis, Senin (12/8/2019).
Di sisi lain, PT PLN (Persero) menunggu keputusan pemerintah untuk meningkatkan backup sistem kelistrikan tersebut.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan backup sistem kelistrikan tidak hanya menyangkut soal tambahan pasokan listrik dari pembangkitan, tetapi juga menggandakan jumlah trafo hingga kawat transmisi yang digunakan. Dengan segala penambahan tersebut, maka investasi perlu ditambah.
Baca Juga
Menurutnya, rencana penambahan backup sistem kelistrikan bisa saja dilakukan asal skema keandalan meningkat dari N-1 menjadi N-2. Dengan kriteria keandalan N-1, artinya backup yang harus disediakan PLN adalah 30 persen untuk berjaga-jaga apabila terjadi gangguan. Adapun dengan kriteria N-2, backup meningkat menjadi 60 persen.
Perubahan dari N-1 ke N-2 dapat dilakukan apabila ada peraturan menteri yang diturunkan. Peraturan ini nantinya akan mengubah RUPTL PLN yang berkaitan dengan rencana investasi.
Hingga saat ini, peraturan mengenai kriteria keandalan tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2009 tentang Aturan Distribusi Tenaga Listrik.
"Tergantung permennya. Permennya kan N-1, kalau permen bilang N-2, denda sekian kita kembalikan, tarif akan naik sekian. Pasti ada konsekuensi dong," katanya.