Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Blok Tambang Suasua Terganjal Sengketa di Pengadilan

Lelang blok tambang nikel Suasua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengalami kendala hukum karena adanya sengketa antara pemerintah daerah setempat dengan pemilik perusahaan yang sebelumnya pernah beroperasi di wilayah tersebut.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA Lelang blok tambang nikel Suasua di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mengalami kendala hukum karena adanya sengketa antara pemerintah daerah setempat dengan pemilik perusahaan yang sebelumnya pernah beroperasi di wilayah tersebut.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara M. Wafid Agung mengatakan blok Suasua memiliki luas 5.899 hektare (ha) dengan nilai kompensasi data informasi (KDI) mencapai Rp984,85 miliar.

Sebelumnya, terdapat satu perusahaan yang beroperasi di sana yang izinnya kemudian dicabut pada 2011. Adapun blok tersebut tercatat bekas lahan PT Vale Indonesia Tbk. yang dilepas setelah emiten dengan kode saham INCO tersebut menandatangani amandemen kontrak pada 2014. 

Pemerintah kemudian menyusun blok Suasua untuk dijadikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada 2015 dan baru menetapkannya pada 2017. 

Namun, setelah ada pengumuman pralelang pada 8 Juli 2019, blok tambang tersebut ternyata tengah mengalami sengketa. Wafid mengaku tidak ada informasi dari pemerintah daerah mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah beroperasi di wilayah tambang tersebut. 

Proses penyelesaian sengketa tersebut masih berlanjut di pengadilan. "Suasua yang kita anggap tidak ada masalah, ujungnya juga ada masalah," katanya, Senin (12/8/2019). 

Menurut Wahid, meskipun mengalami kendala hukum, pihaknya akan tetap mengupayakan agar lelang blok Suasua dapat berjalan. Rencananya, pengumuman lelang akan dilakukan pada bulan ini. 

"Kemarin kan baru prapengumuman, kalau dari sisi hukum oke tidak ada masalah. Sudah 4 tahun tidak ada kabar [IUP yang izinnya sudah dicabut], tahu-tahu muncul berita di pengadilan," katanya. 

Selain Suasua, blok Latao di Kolaka Utara dengan luas 3.148 ha yang seharusnya juga dilelang tahun ini mengalami kasus yang sama.

Dia menuturkan sejak penawaran prioritas terhadap 6 WIUPK yang dilakukan pada tahun lalu, hanya dua blok yang diminati oleh BUMN, yakni  blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah dan Blok Matarape di Sulawesi Tenggara dan telah dimenangkan PT Antam Tbk. Empat sisanya yakni Suasua (nikel), Latao (nikel), Kolonodale (nikel), dan Rantau Pandan (batu bara).

"Penawaran dari awal [yang dilakukan tahun lalu] BUMN-BUMN kita tawarin semua, prosesnya sudah sesuai kepmen dan permen. Saya kira kita firm dengan apa yang sudah kita lakukan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper