Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Perlu Tunggu Penawaran, Calon Pembeli Bisa Nilai Saham Divestasi Tambang

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai meskipun terdapat tiga perusahaan tambang yang belum melakukan penawaran saham divestasinya hingga sekarang, calon pembeli biasanya sudah melakukan uji tuntas sendiri. 
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai meskipun terdapat tiga perusahaan tambang yang belum melakukan penawaran saham divestasinya hingga sekarang, calon pembeli biasanya sudah melakukan uji tuntas sendiri. 

Uji tuntas atau penyelidikan penilaian kinerja perusahaan yang dilakukan terutama untuk menghitung nilai cadangan perusahaan yang melakukan divestasi apakah cukup dan masih ekonomis. 

"Tentang kewajiban divestasi tentunya sudah diatur oleh perundangan-undangan dan turunannya. Oleh karena itu, kewajiban ketiga perusahaan melakukan divestasi bila sudah waktunya, kecuali prosesnya sudah berjalan dan belum ada yang berminat dari BUMN, BUMD, atau swasta," katanya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019).

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai perhitungan valuasi saham cukup menghambat perusahaan dalam melakukan penawaran divestasi. 

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan dalam sejumlah kasus, valuasi saham memang yang paling dominan menghambat penawaran divestasi. Hal itu lantaran adanya parameter-parameter yang dinilai tidak menguntungkan dalam perhitungan valuasi saham. 

Perdebatan mengenai perhitungan valuasi saham berada pada harus dihitungnya cadangan atau hanya sebatas biaya yang diinvestasikan suatu perusahaan saja. Menurutnya, hal ini yang menjadikan pemerintah berada dalam posisi sulit dan tidak mudah dalam mendorong kewajiban divestasi perusahaan. 

"Sama halnya dengan kasus Freeport," katanya kepada Bisnis.

Di sisi lain, jika perusahaan tidak melakukan divestasi saham sesuai ketentuan, pemerintah tidak akan melayani administrasi perusahaan tersebut. 

Adapun kewajiban divestasi termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan tersebut, seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51 persen setelah 5 tahun berproduksi.

Lebih lanjut, beleid tersebut menyebutkan adanya tahapan divestasi, yakni tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 pesen, tahun kesembilan 44 persen, dan tahun kesepuluh 51 persen dari jumlah seluruh saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper