Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Tunggu Penawaran Saham Divestasi Tiga Perusahaan Tambang

Tiga perusahaan tambang masih menghitung nilai saham atau valuasi di Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP) sebelum melakukan penawaran divestasi yang seharusnya sudah dilakukan tahun ini. 
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA Tiga perusahaan tambang masih menghitung nilai saham atau valuasi di Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP) sebelum melakukan penawaran divestasi yang seharusnya sudah dilakukan tahun ini. 

Tiga perusahaan tambang tersebut yakni PT Ensbury Kalteng Mining (emas) dengan kewajiban divestasi saham 20 persen, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12 persen, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17 persen. 

Kementerian ESDM pun belum bisa menghitung valuasi saham tiga perusahaan lainnya karena belum sama sekali melakukan penawaran saham. Tiga perusahaan tersebut meminta waktu untuk melakukan penawaran karena sedang menghitung nilai valuasi saham mereka sendiri. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan hingga saat ini, baru dua dari lima perusahaan yang melakukan penawaran saham, yakni PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) (nikel) dan PT Natarang Mining (emas). Kementerian ESDM sedang menghitung valuasi saham kedua perusahaan tersebut. 

Adapun Natarang Mining dan Vale Indonesia masing-masing memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 22 persen dan 20 persen.

"Yang lain [tiga perusahaan tambang] belum [dilakukan valuasi di Kementerian ESDM] karena belum melakukan penawaran," katanya, akhir pekan lalu.  

Yunus menjelaskan ketiga perusahaan tersebut melakukan perhitungan valuasi menggunakan dua metode, yakni discounted cash flow dan replacement cost

Replacement cost merupakan biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi. Sementara untuk discounted cash flow, perhitungannya berdasarkan atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya operasi tambang. 

Perhitungan valuasi sendiri didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Beleid tersebut menyatakan harga saham divestasi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar atau fair market value tanpa memperhitungkan cadangan. Perhitungan fair market value terdiri dari discounted cash flow dan market data benchmarking.

Menurut Yunus, meskipun skema replacement cost tidak diatur dalam beleid, perhitungan dengan metode tersebut dapat dibolehkan. 

"Boleh saja untuk membandingkan [perhitungan valuasi dengan skema replacement cost]. Yang penting lagi, market cap [harga keseluruhan dari sebuah saham perusahaan]," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper