Bisnis.com, JAKARTA — Penurunan impor pasca penerapan safeguard produk keramik ubin dinilai tidak dirasakan dampaknya terhadap industri dalam negeri. Pelaku mendesak pemerintah untuk memasukkan India dan Vietnam ke daftar pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengatakan selama semester I/2019, impor keramik mengalami penurunan sebesar 16,3% secara tahunan. Namun, angka ini di bawah ekspektasi pelaku industri karena industri China tidak tinggal diam dengan melakukan beberapa strategi agar harga produk mereka tetap rendah kendati dikenakan tarif safeguard.
Beberapa strateginya antara lain melakukan penyesuaian harga dan menurunkan ketebalan keramik agar biaya pengangkutan lebih rendah. Pemerintah China pun juga meningkatkan insentif ekspor pasca diberlakukan safeguard, dari 10% menjadi sekitar 13% hingga 15%. Saat ini, pemerintah Negara Tirai Bambu tersebut juga melakukan devaluasi mata uangnya yang diperkirakan akan berdampak ke industri keramik dalam waktu 1—2 bulan mendatang.
Di sisi lain, impor India dan Vietnam, dua negara yang tidak masuk ke daftar pengenaan safeguard melonjak. Berdasarkan data yang diolah Asaki, selama semester I/2019 impor keramik ubin asal India meroket sebesar 2.336,7% (yoy), sedangkan dari Vietnam melonjak 80,4% (yoy).
“Ini pemerintah harus segera mengambil tindakan dengan memasukkan India dan Vietnam ke daftar pengenaan safeguard. Apalagi, saat ini porsi impor mereka sudah di atas 3% dan itu bisa dikenakan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/8/2019).
Edy menjelaskan sebelum diterapkan kebijakan safeguard, porsi impor India dan Vietnam berada di bawah 3%. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2011 Tentang Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan di mana negara dengan kontribusi impor di bawah 3% tidak dikenakan tarif safeguard.
Namun, saat ini porsi impor dari India telah mencapai 21,1% dan Vietnam 7,9%. Menurutnya, hal ini harus segera dilaksanakan karena jika menunggu setahun pasca pemberlakuan safeguard, dikhawatirkan industri dalam negeri sudah terseok-seok.
Pada September 2018, pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik.
Bea masuk tersebut dikenakan untuk impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40 yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih yang masuk dalam 12 pos tarif.
Bea masuk ini berlaku selama 3 tahun dengan ketentuan besaran tarif sebesar 23% pada tahun pertama, 21% pada tahun kedua, dan 19% pada tahun ketiga. Pengenaan bea masuk ini mulai berlaku pada 12 Oktober 2018.