Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha kehutanan menyatakan akan berusaha untuk beradaptasi dengan terbitnya kebijakan setop izin hutan alam dan lahan gambut, baru-baru ini.
Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mengatakan areal yang terpetakan di dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Ijin Baru (PIPPIB) Hutan Alam dan Lahan Gambut sebagian besar merupakan kawasan hutan gambut.
Berdasarkan PP nomor 71/2014 jo PP nomor 57/ 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, areal hutan gambut memang sudah tidak dapat diterbitkan izin baru dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan kayu dengan cara pembukaan lahan.
“Jadi, tanpa ada moratorium pun, menurut Peraturan Presiden tersebut memang sudah tidak bisa lagi diterbitkan izin baru. Menurut saya, Inpres baru ini dasarnya mempertegas ketentuan PP tersebut,” kata Purwadi kepada Bisnis, baru-baru ini.
Menurutnya, dengan terbitnya beleid berupa Instruksi Presiden (Inpres) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 5 Agustus 2019, tersebut, membuat investasi di sektor kehutanan akan berubah. Pasalnya, pelaku usaha kehutanan perlu melakukan diversifikasi usaha dari pemanfaatan kayu menjadi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
"Itu kenapa kami akan menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan kebijakan baru ini," lanjutnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia berharap agar areal hutan alam primer dan lahan gambut yang dipermanenkan tersebut diberikan peluang investasi dalam bentuk izin-izin usaha lain seperti restorasi ekosistem, jasa lingkungan/ekowisata, dan hasil hutan bukan kayu.
“Jadi, areal tersebut tetap ada pengelolanya di tingkat tapak [supaya tetap terjaga kondisinya],” tandasnya.
Adapun, Pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan setop izin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) tentang penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan beleid baru tersebut merupakan perubahan dari Inpres Nomor 6/2017 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
“Inpres [penghentian] ini merupakan pembaharuan dari Inpres 6/2017 dengan perubahan dari urusan penundaan menjadi penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," kata Siti.