Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melakukan uji coba penerapan automatic identification system (AIS) Kelas B menggunakan Kapal Kapal Negara Mitra Utama milik Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran di Kalijapat, Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Ditjen Perhubungan Laut Binari Sinurat menjelaskan pengujian dilakukan untuk memastikan dan membuktikan AIS sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan.
Selain itu, BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan.
Lebih lanjut, Binari menjelaskan ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari BTKP.
"Selain itu juga alat-alat keselamatan pelayaran wajib diuji coba melalui dua tahapan pengujian untuk menjamin bahwa alat tersebut sudah melalu pengujian sehingga mendapatkan sertifikat," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (7/8/2019).
Sementara itu, Direktur Pusat Teknologi Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Yudi Purwantoro mengatakan usaha untuk mewujudkan inovasi teknologi di bidang keselamatan pelayaran, dalam hal ini pengujian AIS, dapat terlaksana serta mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan.
Kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 7/2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System, yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.
Dalam PM 7/2019 mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif mulai 20 Agustus 2019.
AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang berlayar memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) di wilayah perairan Indonesia.
Adapun, AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan kapal penumpang dan kapal barang non-konvensi (tradisional) di atas GT 35, serta kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 gross tonnage.