Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Belum Beraksi, Ada Apa?

Komite Tapera sendiri terdiri atas Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan, dan dari pihak independen.

Bisnis.com, JAKARTA — Usai melangsungkan pelantikan pengurus pada Maret lalu, operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat kini masih menunggu persiapan kebijakan umum strategis.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan bahwa saat ini BP Tapera masih menantikan kebijakan yang terkait dengan rencana kerja dan anggaran.

“Jadi, untuk operasionalnya harus butuh kebijakan strategi yang harus disetujui oleh Komite Tapera, Itu Komite Tapera untuk memberikan arahan pelaksanaan ke depan,” ujarnya, Rabu (7/8/2019).

Komite Tapera sendiri terdiri atas Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan, dan dari pihak independen.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat bekas Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Adi Setianto sebagai komisioner.

Selanjutnya, Eko Ariantoro yang pernah menjabat Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK diangkat sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera.

Sementara itu, eks Direktur Depan Bank Mandiri Gatut Subadio ditunjuk sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.

Dua pejabat BP Tapera lainnya berasal dari lingkungan Kementerian PUPR. Mereka adalah Ariev Baginda Siregar dan Nostra Tarigan.

Ariev pernah menjabat Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS, sedangkan Nostra merupakan Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Eko menambahkan bahwa dalam beberapa rapat yang sudah dilakukan rencananya nanti seluruh jenis bantuan pembiayaan perumahan akan ada di satu tangan yaitu di BP Tapera. “Jadi, nanti tidak ada macam-macam, tapi semua dilaksanakan oleh BP Tapera.”

Adapun, untuk masa transisi disepakati untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS), sebagai tulang punggungnya yakni eks Bapertarum PNS, akan diberi waktu 2 tahun. Kemudian, untuk yang ASN dan Polri diberi waktu 7 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper