Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan nelayan meminta PT Pertamina (Persero) untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp168,948 miliar kepada para nelayan dan pelaku usaha budi daya yang terdampak tumpahan minyak dari anjungan YYA-1, Proyek YY, di laut utara Karawang.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien menyebutkan nilai ganti rugi sebesar Rp168,948 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian harian yang dialami nelayan selama 60 hari terhitung sejak terjadinya insiden tumpahan minyak pada 12 Juli.
“Ada 18.772 nelayan perikanan tangkap dan budi daya yang hilang mata pencahariannya,” ujarnya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, 18.772 nelayan tersebut tersebar di delapan kecamatan yang terdampak, yakni Kecamatan Cilebar, Tirta Jaya, Cilamaya Wetan, Pakis Jaya, Cibuaya, Cilamaya Kulon, Tempuran, dan Pedes. Adapun, pendapatan harian para nelayan dan pelaku budi daya tersebut disetarakan di angka Rp150.000 per hari.
Dia menjelaskan tumpahan minyak tersebut menyebabkan nelayan tidak bisa melaut. Hal yang sama juga menimpa para pelaku budi daya yang kebanyakan bergantung pada suplai air dari laut sekitar.
Vice President Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya mengatakan kegiatan mobilisasi Rig Jack Up Soehanah di sekitar lokasi relief well dilakukan bersamaan dengan proses survei geohazard dan geotechnical. “Prioritas utama adalah keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Ifki melalui keterangan resmi.
Baca Juga
Munculnya gelembung gas di sekitar proyek YY yang dioperasikan PHE ONWJ berawal pada Jumat dini hari, 12 Juli 2019, dan kemudian berujung pada tumpahnya minyak. Saat ini, PHE ONWJ menyatakan sudah mengebor sumur relief well YYA1-RW dengan kedalaman sekitar 540 meter per 7 Agustus 2019, dan ditargetkan mencapai kedalaman 2.765 meter.
Selain itu, PHE ONWJ juga telah melibatkan 45 kapal disiagakan untuk untuk menanggulangi tumpahan minyak dan menghentikan gelembung gas.