Bisnis.com, JAKARTA — Sektor makanan dan minuman (mamin) masih menjadi penyumbang utama dalam realisasi investasi dalam negeri. Namun, penurunan penanaman modal asing (PMA) patut menjadi perhatian pemerintah.
Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selama periode Januari—Juni 2019 realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor makanan menduduki peringat keempat dari keseluruhan sektor dengan nilai Rp21,26 triliun, sedangkan PMA menduduki peringkat keenam dengan nilai realisasi US$706,7 juta.
Jika dibandingkan dengan sektor manufaktur lainnya, realisasi investasi industri makanan untuk PMDN merupakan yang tertinggi. Adapun untuk PMA, sektor ini hanya kalah dari industri logam dasar, barang logam bukan mesin, dan peralatannya.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman, mengatakan pelaku usaha di sektor ini masih melakukan ekspansi, baik dengan menambah lini produksi baru maupun membuka pabrik baru karena jumlah penduduk Indonesia yang besar menjadi pasar potensial.
“Pasar Indonesia menarik, sehingga minat investasi besar,” ujarnya, Kamis (8/8/2019).
Kendati demikian, dia menyatakan para investor asing lebih berhati-hati dalam menambah investasinya di dalam negeri. Hal ini terlihat dari nilai realisasi PMA di sektor makanan yang mengalami penurunan sejak 3 tahun yang lalu.
Pada 2016 realisasi PMA di sektor makanan tercatat senilai US$2,11 miliar, kemudian turun menjadi US$1,97 miliar pada 2017, dan US$1,30 miliar pada tahun selanjutnya. Sementara itu, untuk PMDN masih berada dalam tren peningkatan, yaitu senilai Rp32,02 triliun pada 2016, kemudian Rp38,54 triliun pada 2017, dan Rp39,09 triliun pada tahun lalu.
Dengan penurunan PMA tersebut, Adhi menilai bahwa iklim investasi di Indonesia perlu perbaikan. Menurutnya, minat investasi asing besar untuk masuk ke Indonesia, tetapi perusahaan-perusahaan tersebut terkadang ragu apabila ada regulasi yang dinilai kurang kondusif.
"Misal, soal tenaga kerja dan ketersediaan bahan baku, mereka sangat concern. Walaupun tidak ada sanksi, perusahaan multinasional harus comply terhadap aturan dan ini jadi hambatan," katanya.