Ironi Pengurangan Jumlah PTS
Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Patdono Suwignjo mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap 20 perguruan tinggi yang diusulkan untuk ditutup tahun ini.
Hal ini dikarenakan perguruan-perguruan tinggi swasta tersebut dinilai belum melakukan perbaikan dan penyesuaian standar perguruan tinggi.
Meski berencana menutup sejumlah PTS, Kemenristekdikti menerima lebih banyak permintaan izin pembukaan PTS baru. Tahun lalu, terdapat 76 PTS baru yang dibuka.
Pemerintah pun memberikan kemudahan dengan proses perizinan pendirian perguruan tinggi baru dan program studi. Proses perizinan PTS baru yang tadinya mencapai 3 bulan, kini dipangkas menjadi hanya 15 hari.
Dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, pemerintah memberikan pelonggaran dalam untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi baru.
Untuk mendirikan universitas, syaratnya juga dipermudah. Dari keharusan memiliki 10 prodi, menjadi hanya 5 prodi dengan persentase 60% bidang eksakta dan 40% sosial. Sementara itu, syarat kepemilikan dosen dikurangi menjadi hanya 30, dari yang tadinya 60.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan baru, sebuah prodi hanya disyaratkan memiliki minimal 5 dosen dari sebelumnya 6 orang.
Dari 5 orang dosen, tersebut Kemenristekdikti juga meringankannya lagi, yakni 3 dosen tetap PTS bersangkutan atau milik perguruan tinggi tersebut, lalu 2 dosen lagi bisa pinjaman.
"Ini dilakukan agar mempermudah proses tersebut pendirian PTS terutama dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0," ujarnya kepada Bisnis.com Rabu (7/8/2019).
Sungguh ironi, di satu sisi pemerintah tengah berupaya untuk mengurangi perguruan tinggi swasta, di sisi lainnya pemerintah mempermudah izin perguruan tinggi swasta.