Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggunakan segala instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Salah satu sasarannya adalah WP korporasi maupun orang pribadi yang memiliki reputasi tidak patuh.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki banyak limpahan data. Data-data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis misalnya akan segera dioptimalkan untuk mendorong kepatuhan WP yang masih minim.
“Ya tentunya yang tidak lapor-lapor tersebut didorong. Data kami sudah banyak,” kata Angin kepada Bisnis.com, Rabu (7/8/2019).
Angin juga tak menampik, berbagai bentuk fasilitas fiskal yang digelontorkan kepada para pelaku usaha memang belum berkorelasi langsung dengan kepatuhan wajib pajak. Bahkan, menurutnya, ada beberapa kebijakan, misalnya tentang insentif bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM), yang masih jauh dari ekspektasi otoritas pajak.
Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Perdaran Bruto Tertentu, yang intinya memangkas tarif pajak bagi UMKM dari 1% menjadi 0,5%.
Selain memberikan keringanan kepada pelaku sektor UMKM, tujuan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong sektor-sektor yang masuk dalam kategori hard to tax ke dalam sistem perpajakan. Data Ditjen Pajak pada semester I/2019 jumlah pembayar pajak UMKM sebanyak 1,3 juta angka ini diproyeksikan akan menembus 2 juta pada akhir tahun.
“Ternyata masih banyak yang belum lapor seperti yang diharapkan. Sudah diturunkan [tarifnya] masih juga [tak patuh],’”tegasnya.
Selain masalah UMKM, Angin menyebut bahwa dengan berbagai macam perbaikan data, termasuk optimalisasi data hasil automatic exchange of information (AEoI), lanskap kepatuhan wajib pajak perlahan akan berubah.
Bahkan, untuk menjamin perubahan tersebut, otoritas pajak tengah melakukan berbagai persiapan misalnya dengan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE – 14/PJ/2019 Tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah kemudian menetapkan empat WP yang menjadi sasaran ekstensifikasi. Pertama, orang pribadi. Kedua, wajib pajak warisan yang belum terbagi. Ketiga, wajib pajak badan. Keempat, bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
“Ini sedang disiapkan, kami sudah lengkap data itu. Kalau kemarin belum juga lapor, ya salahe dewe,” pungkasnya.