Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Serius Awasi Kepatuhan Korporasi

Otoritas pajak terus mengawasi kepatuhan wajib pajak korporasi, termasuk melakukan mitigasi risiko jika ada wajib pajak (WP) yang memecah usahanya demi mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak terus mengawasi kepatuhan wajib pajak korporasi, termasuk melakukan mitigasi risiko jika ada wajib pajak (WP) yang memecah usahanya demi mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Seperti diketahui, selama beberapa waktu belakangan, jumlah wajib pajak UMKM melonjak hingga menyentuh angka 1,7 juta. Namun di satu sisi, jumlah kepatuhan WP korporasi justru masih stagnan pada kisaran 58%.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal memaparkan selalu ada kemungkinan para wajib pajak untuk melakukan praktik melakukan kecurangan ketika pemerintah menetapkan suatu threshold tertentu.

"Tetapi tentu itu diawasi, dulu dia bayar biasa, kok sekarang bayar final. Nah itu lah yang kami awasi," kata Yon, pekan lalu.

Adapun jika melihat struktur penerimaan pajak sampai periode Januari – Juni 2019, pertumbuhan PPh Badan hanya 3,4%
jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2018 yang mencapai 23,8%.

Tekanan restitusi PPh Badan yang cukup besar pada 2019 (tumbuh hingga 17,2% dibandingkan dengan semester I/2018 yang tumbuh negatif -38,4%) menjadi sala satu penyebab utama perlambatan pertumbuhan PPh Badan.

Selain itu, kontraksi profitabilitas perusahaan pertambangan menyebabkan pertumbuhan PPh Badan sektor tersebut tumbuh negatif sebesar -11,9%. Pada semester II/2018, Ditjen Pajak melakukan analisis terhadap profitabilitas perusahaan yang mengakibatkan terjadinya dinamisasi pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Badan.

"Hal ini mendorong peningkatan penerimaan PPh Badan pada 2018 tetapi menyebabkan berkurangnya pembayaran PPh Pasal 29 Badan [setoran kurang bayar PPh Badan tahun sebelumnya]," jelas Yon.

Sementara itu, pascaimplementasi tarif final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang peredaran brutonya di bawah Rp4,8 miliar, jumlah pembayar pajak UMKM naik cukup signifikan. Tahun lalu jumlah pembayar pajak UMKM sebesar 1,7 juta.

Adapun tahun ini, sampai semester I/2019, jumlah pembayar pajak UMKM sudah mencapai 1,3 juta. "Jadi kita berharap tahun ini bisa diangka 2 jutaan," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper