Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri baja menyambut baik perpanjangan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor hot rolled plate asal China, Singapura, dan Ukraina.
Chairman Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim mengatakan perpanjangan penerapan BMAD ini cukup efektif untuk mengurangi impor, walaupun masih perlu ditingkatkan dari segi pengawasan.
"Perpanjangan ini sangat baik dan pengenaan BMAD cukup efektif walaupun efektivitasnya ditentukan juga oleh pengawasan," katanya Rabu (7/8/2019).
Menurut Silmy, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., saat ini yang paling berdampak pada industri baja adalah pembatasan dalam pemberian izin impor oleh Kementerian Perdagangan, termasuk di dalamnya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu juga diperlukan Peraturan Menteri Keuangan yang mengikutsertakan bea cukai dalam pengawasan menindaklanjuti Permendag No.110/2018.
"Hal ini karena sebelumnya pada Permendag No.22/2018 sudah tidak ada lagi peran bea cukai," jelasnya.
Pemerintah kembali memperpanjang pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor hot rolled plate asal China, Singapura, dan Ukraina.
Pengenaan bea masuk anti-dumping tersebut dilakukan di tengah langkah pemerintah China terhadap produk baja asal Indonesia.
Produk hot rolled plate yang dikenakan BMAD mencakup produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih dengan ketebalan melebihi 10 mm dan produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dengan ketebalan 4,75 mm.
Tambahan bea masuk yang dikenakan kepada ketiga negara tersebut beragam. Pertama, untuk China dikenakan BAMD sebesar 10,47%. Kedua, produk asal Singapura dikenakan 12,5%. Ketiga, produk asal Ukraina dikenakan BMAD sebesar 12,33%.
Pengenaan BMAD merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perdagangan barang internasional.
Adapun, ketentuan mengenai pengenaan BMAD terdapat dalam PMK No.111/2019 yang mulai efektif diterapkan tanggal 14 Agustus 2019.