Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Korbankan' Gaji Karyawan untuk Kompensasi Blackout, PLN Langgar UU Ketenagakerjaan?

Wacana PT PLN (Persero) memotong gaji karyawan akibat tanggungan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Teknisi memasang jaringan kelistrikan baru di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Teknisi memasang jaringan kelistrikan baru di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana PT PLN (Persero) memotong gaji karyawan akibat tanggungan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dinilai melanggar Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, serikat pekerja PLN mengaku belum mendapat konfirmasi dan kepastian tentang wacana yang santer diberitakan di media massa tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Eko Sumantri menyebut, manahemen perusahaan pelat merah itu belum mengajak berdiskusi perwakilan serikat pekerja terkait dengan wacana tersebut.

"Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Tadinya mau bertemu hari ini tetapi sampai saat ini belum. Dalam pemberian gaji memiliki prosedurnya, apabila saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden itu," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/8/2019). 

Bagaimanapun, dia menegaskan serikat pekerja PLN tidak menyetujui jika memang benar gaji mereka dipangkas lantaran perusahaan menanggung beban kompensasi untuk insiden blackout pada Minggu (4/8/2019).

Pasalnya, sebut Eko, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua pasal itu mengatur bagaimana ketetentuan pembayaran upah.

"Pemotongan gaji bulanan itu melanggar UU. Ada tata caranya yang boleh apa saja untuk pemotongan," katanya.

Dia pun meminta agar insiden blackout tersebut tidak ‘dipolitisasi’ dan agar seluruh elemen bangsa bijaksana dalam menyikapinya.

"Jalankan Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945, untuk tidak unbundling PLN," tutur Eko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper