Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Aturan Sumber Daya Listrik Industri

Apindo berharap pemerintah menimbang ulang kebijakan-kebijakan yang memberatkan dunia usaha terkait cadangan sumber daya listrik.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) melakukan kunjungan ke kantor pusat PT PLN (persero), Senin (5/8/2019). Kedatangannya untuk meminta penjelasan pascapemadaman listrik massal di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) melakukan kunjungan ke kantor pusat PT PLN (persero), Senin (5/8/2019). Kedatangannya untuk meminta penjelasan pascapemadaman listrik massal di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah menimbang ulang kebijakan-kebijakan yang memberatkan dunia usaha terkait cadangan sumber daya listrik.

Apindo sendiri saat ini masih mengantisipasi laporan kerugian dari para pelaku industri, khususnya produsen produk-produk yang mudah hancur, akibat adanya pemadaman listrik para Minggu (4/8/2019).

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani meminta setidaknya pemerintah menimbang dua peraturan terkait sumber daya listrik bagi industri.

Pertama, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dikenakan kepada pelaku industri untuk memiliki genset sebagai cadangan listrik saat darurat. Kedua, pengenaan pidana bagi pelaku industri yang memiliki genset, tetapi tidak memegang sertifikat laik operasi (SLO).

Haryadi mengatakan pemadaman listrik dadakan kemarin merupakan persoalan fundamental dan bukan kasus pemadaman listrik sporadis di area terbatas. Dia berharap agar PLN meminimalkan potensi kejadian serupa di masa depan.

Dia mengatakan pemadaman listrik tersebut menunjukkan sistem pasokan tenaga listrik yang rentan akan tenaga cadangan jika kejadian serupa terulang. Walaupun belum dihitung, lanjutnya kerugian materi maupun non-materi sudah terjadi.

“Kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha dan dengan prosedur yang sederhana dan tidak berbelit-belit sehingga benar-benar dapat dilaksanakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2019).

Haryadi mengatakan pemadaman tersebut membuat barang hasil pabrikan dan jam kerja hilang. Menurutnya, industri yang beroperasi selama 24 jam dan industri yang memperkerjakan pekerja lembur untuk mengejar target produksi dan pengapalan terkena dampak langsung.

Alhasil, pelaku industri harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengoperasikan cadangan tenaga listrik. Haryadi mengatakan pemadaman tersebut juga membuat kepercayaan konsumen. “Karena tidak mudah menggunakan alasan force majeure atas blackout aliran listrik.”

Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi di antara seluruh anggota manufaktur. Shinta berujar akan mempelajari kerugian yang dihasilkan dari pemadaman kemarin dan kemampuan pemerintah dalam mengganti kerugian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper