Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Document Fraud Marak Terjadi, GPEI Dukung Revisi Impor Sementara

Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan document fraud sering terjadi sehingga memungkinkan impor secara ilegal atas barang impor sementara.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA–Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan document fraud sering terjadi sehingga memungkinkan impor secara ilegal atas barang impor sementara.

Oleh karena itu, pihaknya menyepakati langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memperketat ketentuan mengenai impor sementara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/2019.

Menurutnya, banyak barang masuk dari luar negeri padahal di satu sisi produsen lokal sudah mampu memproduksinya sendiri.

Benny mengatakan bahwa yang menjadi korban dari praktek impor secara ilegal dan tidak memenuhi ketentuan adalah industri manufaktur.

"Kalau terlalu lama bisa barang tersebut masuk ke pasar domestik tanpa membayar ketentuan impor yakni bea masuk, PPN dan PPh impor," ujar Benny, Senin (5/8/2019).

Oleh karena itu, Benny mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang meminta jaminan kepada pengimpor berupa bea masuk, PPN, dan PPh impor.

Kali ini, barang impor sementara yang dibebaskan bea masuknya juga harus menyetorkan jaminan sebesar bea masuk, PPN, dan PPh impor.

Khusus untuk barang impor sementara berupa kendaraan yang difungsikan untuk pameran yakni kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc dan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc, jaminan yang disetorkan harus dalam bentuk tunai atau jaminan bank.

Barang impor sementara untuk pameran juga harus disimpan di tempat yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper