Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rektor Asing untuk PTN, Pemerintah Mulai Kaji Aturannya

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tengah mengkaji sejumlah regulasi untuk mendukung perekrutan rektor asing dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (depan kiri) berbincang dengan Rektor IPB Herry Suhardiyanto (depan kanan) saat sidang terbuka di Grha Widya Wisuda, Kampus IPB, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/9)./ANTARA-Arif Firmansyah
Presiden Joko Widodo (depan kiri) berbincang dengan Rektor IPB Herry Suhardiyanto (depan kanan) saat sidang terbuka di Grha Widya Wisuda, Kampus IPB, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/9)./ANTARA-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tengah mengkaji sejumlah regulasi untuk mendukung perekrutan rektor asing dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menuturkan tujuan dikajinya sejumlah regulasi ini agar rektor yang berasal dari luar negeri dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia sehingga nantinya peringkatnya dapat meningkat di kancah internasional. 

Adapun aturan yang akan dikaji yakni 
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. 

"Beberapa regulasi kami perbaiki, seperti UU, PP, dan Permenristekdikt, terkait dengan tata cara pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum untuk mendatangkan rektor dari luar negeri. Ditargetkan kajian dan revisi bisa selesai di tahun ini," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (1/8/2019). 

Revisi yang dilakukan terkait syarat mendaftar bakal calon rektor dalam pemilihan rektor. Pasalnya dalam aturan, rektor harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan bahkan mewajibkan calon rektor dari lingkungan internal kampus.

Dengan adanya aturan mendukung rektor asing yang memimpin perguruan tinggi diyakini akan mampu membawa perguruan tinggi di Indonesia menduduki 100 besar peringkat dunia. 

Hingga saat ini hanya tiga perguruan tinggi di Indonesia yang masuk 500 besar peringkat dunia, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan lompatan untuk dapat meningkatkan peringkat perguruan tinggi Indonesia di mata dunia sehingga diperlukan kolaborasi antara sumber daya manusia dalam negeri dengan asing. 

Menurutnya, kemampuan rektor dan dosen di Indonesia tak kalah dengan yang berasal dari luar negeri. Namun,  dalam network dan leadershipnya di kelas dunia, sumber daya manusia di Indonesia belum mumpuni sehingga memang butuh kolaborasi. 

"PT di seluruh dunia ini berkolaborasi sudah biasa. Rektor asing sudah biasa. Kami cari formulanya bagaimana supaya tidak resisten di masyarakat, tapi kualitas bisa meningkat," katanya. 

Dia mencontohkan pendidikan tinggi di Singapura yang bergerak maju karena banyak dosen dan rektornya dari asing atau dari luar Singapura. 

Nanyang Technological University pernah dipimpin oleh rektor asing dari luar Singapura pada periode 2011--2017 yakni Bertil Andersson sehingga saat ini menjadi perguruan tinggi yang luar biasa di dunia.

Hingga kini, lanjut Nasir, sudah ada rektor asing yang berminat masuk di perguruan tinggi Indonesia yakni Korea Selatan, Amerika Serikat dan Inggris. Namun, pihaknya masih mengkaji lebih dalam lagi terkait negara yang sudah menunjukkan minatnya. 

Adapun perguruan tinggi yang bisa dipimpin oleh rektor asing ini harus memiliki kriteria yakni memiliki manajemen universitas yang bagus, akreditasi perguruan tinggi berstandar internasional, dan akan dikonsentrasikan untuk pengembangan bidang sains dan teknologi.

"Perguruan tinggi yang bisa ditunjuk mulai dari perguruan tinggi berbadan hukum, perguruan tinggi negeri badan layanan umum, PTN baru, hingga perguruan tinggi swasta," tuturnya. 

Pihaknya menargetkan pada 2024 terdapat 5 perguruan tinggi yang dipimpin rektor asing. 

Sementara itu, Dewan Kehormatan Forum Rektor Indonesia Asep Saefuddin berpendapat sebelum pemerintah menerapkan kebijakan yang memperbolehkan rektor asing memimpin perguruan tinggi di Indonesia, harus dilakukan kajian lebih mendalam tentang masalah atau kendala apa saja yang dihadapi perguruan tinggi selama ini dalam mendidik SDM.

Dia menilai fungsi utama perguruan tinggi yang ada di Indonesia bukan diarahkan untuk sekedar world class university, namun untuk membangun SDM Indonesia sehingga memiliki daya saing tinggi, menemukan teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat, meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. 

"Selain itu, persoalan perguruan tinggi (PTN dan PTS) tidak terletak dipimpinannya saja. Tapi ada persoalan kelembagaan antara perguruan tinggi dengan kemenristekdikti dan kementerian lainnya yang saling kait mengait sehingga jadi terkendala," ucapnya. 

Menurutnya, birokrasi kelembagaan negara yang rumit membuat perguruan tinggi di Indonesia sulit bergerak. 

Pasalnya otonomi kampus belum sepenuhnya diperoleh sehingga solusi dengan mendatangkan rektor asing tidak akan menyelesaikan masalah yang kerap dihadapi perguruan tinggi Tanah Air. 

Dengan begitu, dia meminta agar pemerintah melakukan pengkajian yang lebih komprehensif sebelum menetapkan kebijakan rektor asing dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia.

"Cari dulu apa akar masalah yang membelit perguruan tinggi. Kalau soal regulasi relatif mudah, yakni status perguruan tinggi, mengubah ketentuan penentuan rektor dengan menghilangkan komponen 35% suara menteri," ujar Asep. 

Rektor Institut Pertanian Bogor Arif Satria mengatakan international mobility termasuk dosen dan rektor asing merupakan suatu hal yang biasa saja di era globalisasi seperti sekarang ini. 

Perguruan tinggi kelas dunia memang menerapkan prinsip keterbukaan tersebut dengan banyak memiliki rektor maupun dosen asing. 

Untuk konteks Indonesia, memang menarik dicermati. Pasalnya, rektor asing yang akan  memimpin perguruan tinggi di Indonesia ini memiliki tantangan tersendiri dengan ekosistem belum ideal, kultur birokrasi kampus dan kematangan akademik yang belum sampurna. 

"Ini tentu bukan hal yang mudah. Mungkin butuh waktu lebih lama untuk mempelajari sistem dan beradaptasi," katanya. 

Oleh karena itu, proses rekrutmen rektor asing akan lebih mudah untuk perguruan tinggi baru yang sedang dalam proses membangun sistem atau bisa juga untuk perguruan tinggi yang sudah sangat matang institusinya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan untuk memimpin perguruan tinggi di Indonesia biasanya rektor asing tidak akan sendirian. 

"Mereka akan bawa gerbong juga utk memperkuat tim kerja nya. Kondisi ini hanya mungkin dilakukan di perguruan tinggi yang sudah sangat matang institusinya atau perguruan tinggi yang sama sekali baru," terangnya. 

Dia menambahkan agar perguruan tinggi di Indonesia bisa masuk 100 besar dunia, masalah terpenting adalah reputasi internasional. 

"Apakah PTN kita sudah dikenal oleh perguruan tinggi luar negeri? Skor reputasi termasuk bobot yg tinggi. Begitu pula apakah lulusan kita dikenal di pasar tenaga kerja secara global?," tutur Arif. 

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jimmy Philip Paat berpendapat untuk mendorong perguruan tinggi di Indonesia bisa masuk 100 besar dunia dengan cara mewajibkan perguruan tinggi di Indonesia memiliki laboratorium sehingga riset dapat berkembang dan berdampak pada kemajuan peringkat. 

Menurutnya, dengan kebijakan yang hanya meng-hire rektor asing untuk memimpin perguruan tinggi di Indonesia tak akan berdampak besar pada peningkatan peringkat perguruan tinggi Indonesia di kancah internasional. 

"Untuk bisa benar-benar meningkatkan peringkat perguruan tinggi yang memiliki laboratorium. Selama ini tak banyak perguruan tinggi yang memiliki laboratorium," kata Jimmy.

Pengamat pendidikan Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen menilai kebijakan rektor asing dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia tak tepat karena tak ada jaminan rektor asing bisa serta merta mendongkrak performa perguruan tinggi hingga dapat masuk 100 besar dunia.

Menurutnya, yang perlu dilakukan pemerintah dengan pembenahan mutu pendidikan tinggi Indonesia yang bertahap. Hal itu dimulai dengan fokus pada peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper