Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terbaru terkait ekspor kembali barang impor yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2019.
PMK tersebut dikeluarkan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan atas ekspor kembalii barang impor.
Seperti yang telah diatur dalam ketentuan sebelumnya, ekspor kembali atas barang impor dapat dilaksanakan dalam hal barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan, salah kirim, rusak, atau tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, berbeda dengan aturan sebelumnya yakni PMK No. 149/2007, Kementerian Keuangan kali ini mengatur lebih rinci terkait ketentuan larangan untuk eskpor kembali barang impor.
Pertama, ekspor kembali tidak dapat dilaksanakan apabila barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan.
Kedua, ekspor kembali juga tidak dapat dilaksanakan dalam hal barang impor tersebut telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan jenis barang tidak sesuai.
Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi importir yang mendapatkan pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO) atau mitra utama kepabeanan.
Importir produsen yang tergolong importir berisiko rendah juga dikecualikan dari ketentuan ini.
Terakhir, barang impor yang berpotensi menggangu kesehatan serta lingkungan dan sesuai dengan perundang-undangan harus di eskpor kembali, maka barang tersebut harus diekspor kembali dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Importir perlu mengajukan permohonan ekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean dalam rangka memperoleh persetujuan ekspor kembali.
Setelah itu, Kepala Kantor Pabean atau pejabat terkait akan melakukan penelitian terhadap permohonan ekspor dari importir.
Apabila setelah penelitian ditemukan bahwa barang barang impor tidak memenuhi syarat-syarat ekspor kembali, maka Kantor Pabean akan menerbitkan surat penolakan ekspor kembali beserta alasannya.