Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah 26 pelaku usaha kecil menengah (UKM) binaan Bogasari berhasil menerima sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta.
SSJH tersebut menjadi salah satu syarat utama bagi UKM untuk mendaptkan Sertifikat Halal dari LPPOM MUI. Terlebih, per Oktober 2019, pemerintah bakal menerapkan aturan wajib sertifikat halal bagi produk UKM.
Untuk itu, Direktur Indofood Franciscus Welirang menjelaskan, Bogasari akan membantu sertifikasi halal para pelaku UKM mi yang sudah memiliki paguyuban. Salah satunya diawali dari pengurusan sertifikasi halal anggota Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta.
“Yang penting para UKM harus memiliki paguyuban dan siap mengikuti seluruh tahapan sertifikasi yang disyaratkan LPPOM MUI,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (31/7/2019).
Adapun, tahapan sertifikasi halal secara kolektif untuk UKM mi yang tergabung dalam paguyuban dimulai dari sosialisasi LPPOM MUI DKI Jakarta pada akhir April 2019. Selanjutnya, mereka diberi pelatihan sistem jaminan halal (SJH) pada 8 Juli 2019 dan audit di lokasi produksi masing-masing.
Dari audit tersebut, sebanyak 26 UKM Mie anggota Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta dinyatakan layak meraih sertifikat SJH di pabrik Bogasari, Jakarta Utara pada Selasa (30/7/2019) sore.
“Selamat buat para UKM Mie, semoga berhasil sampai mendapatkan Sertifikat Halal Produk dari LPPOM MUI. Sertifikasi halal ini bukan sekadar untu menjalankan aturan Pemerintah, tapi juga semakin konsumen, bahkan meningkatkan daya saing para UKM,” tegas Franky.
Pandiono, Pemilik UKM Mie Ayam Kondang yang juga Ketua Paguyuban Mie Ayam Tunggal Rasa Garamiro Jakarta, meminta agar Bogasari juga dapat membantu proses perpanjangan sertifikat halal bagi UKM, dengan syarat SJH-nya tidak hilang.
“Kami sungguh berterima kasih dan mengapresiasi kepedulian Bogasari kepada UKM, karena telah mau melindungi dan menjaga usaha milik kami.”