Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai peraturan presiden mengenai mobil listrik terkendala manfaat pajak.
"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang dapat diberikan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Menurut Kalla pertimbangan pajak ini sangat penting karena terkait pembiayaan negara. Dia menyebutkan jika terlalu banyak insentif yang diberikan, membuat negara kesulitan keuangan.
"[Setelah perpres keluar] Jadi berapa pendapatan negara? Jadi ada batasnya juga yang diberikan," katanya.
Meski begitu, JK memastikan secara teknis peraturan presiden terkait mobil listrik ini sudah dapat disetujui.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (24/7) mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan dua aturan terkait kendaraan listrik pekan ini. Kedua aturan tersebut ialah peraturan presiden tentang kendaraan listrik dan peraturan pemerintah terkait pajak barang mewah.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mendorong lahirnya regulasi yang tepat guna menentukan perkembangan mobil listrik di masa mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Ignasius Jonan mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden terkait dengan mobil listrik.
“Kami sedang menunggu Peraturan Presiden [Perpres] mobil listriknya. Perpres mobil listrik akan menentukan seperti apa arah mobil listrik di Indonesia. PPnBM, bea masuk, kandungan lokal dalam negeri, assembling-nya seperti apa kita akan mempelajari setelah policy-nya keluar,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Sekretriat Kabinet RI, Minggu (28/7).
Sembari menunggu Perpres tersebut, kata Jonan, Kementerian ESDM menyiapkan infrastruktur yang mendukung penggunaan mobil listrik. Salah satunya melalui pembangunan stasiun pengisian listrik umum (SPLU).