Bisnis.com, JAKARTA — PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) menggelar penjajakan minat pasar atau market sounding proyek kerja sama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) ini merupakan yang pertama menggunakan prinsip syariah.
Direktur Utama PII Armand Hermawan mengatakan bahwa penjajakan minat pasar merupakan lanjutan dari penandatanganan perjanjian penugasan proyek RSUD Zainoel Abidin antara Kementerian Keuangan dan PII.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian pelaksanaan fasilitas proyek RSUD Zainoel Abidin antara Pemerintah Aceh dan PII pada Januari 2019.
Armand menjabarkan bahwa lingkup kerja sama pembangunan RSUD Zainoel Abidin mencakup pembangunan gedung rumah sakit, penyediaan alat kesehatan & sistem informasi RS (SIMRS), pemeliharaan gedung, alat kesehatan & SIMRS, aspek kebersihan dan keamanan, serta penggantian alat kesehatan.
Secara umum, proyek KPBU RSUD Zainoel Abidin akan menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Kebutuhan investasi untuk proyek ini ditaksir mencapai Rp1,50 triliun sampai dengan Rp2 triliun dengan durasi kerja sama selama 17 tahun, termasuk 2 tahun masa konstruksi.
Baca Juga
"Melalui pelaksanaan market sounding pada hari ini, diharapkan banyak calon investor yang tertarik sehingga proyek ini dapat segera terlaksana. Sesuai mandatnya, PT PII siap untuk memberikan penjaminan untuk mendukung program pemerintah Aceh dalam meningkatkan tingkat pelayanan kesehatan," jelasnya, Selasa (30/7/2017).
Plt. Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah menerangkan bahwa Aceh membutuhkan pembangunan infrastruktur yang cukup besar, termasuk di sektor kesehatan.
Dia berharap agar penjajakan minat pasar dapat menarik minat swasta dan calon investor untuk berpartisipasi melalui skema KPBU.
Nova menyebutkan bahwa skema KPBU diharapkan bisa membuat penyediaan layanan infratruktur lebih cepat dan efektif sehingga upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dapat segera terlaksana.
"Dapat kami informasikan di sini, bahwa RSUD Zainoel Abidin merupakan rumah sakit rujukan utama terbesar di Provinsi Aceh yang setiap harinya rata-rata melayani hingga 2.000 pasien."
Nova menambahkan bahwa jumlah kunjungan jauh melebihi kapasitas sebesar 1.200 pasien per hari. Selain itu, kapasitas rawat inap sebanyak 730 tempat tidur juga sudah tidak bisa menampung kebutuhan rawat inap.
Menurut Nova, kunjungan pasien yang melebihi kapasitas menunjukkan betapa besarnya ketergantungan rakyat Aceh terhadap pelayanan Rumah Sakit Zainoel Abidin.
Kendati demikian, manajemen rumah sakit tetap memberi pelayanan yang baik. Hal ini tercermin dari predikat paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai rumah sakit yang cukup baik dalam hal pelayanan, standar manajemen, dan patient safety goals.