Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri makanan dan minuman khawatir perluasan perluasan aturan iklan dan promosi susu formula bayi ke susu pertumbuhan bakal menghambat kinerja industri.
Pengaturan iklan dan promosi susu formula bayi telah diperketat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33/2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39/2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. Aturan tersebut membuat penerbitan iklan susu formula bayi sangat terbatas dan diawasi ketat.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan komposisi susu bayi dalam portofolio susu anak tidak berdampak signifikan. Namun, perluasan aturan tersebut ke susu pertumbuhan diyakini akan membuat stabilitas produksi industri susu anak terdampak.
Ketua Komite Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gapmmi Doni Wibisnono mengatakan World Health Assembly (WHA) merekomendasikan seluruh negara untuk membatasi iklan begi produk susu 0—36 bulan. Menurutnya, hal tersebut akan memiliki dampak signifikan, tidak hanya ke industri susu anak, melainkan juga ke industri mamin.
“Peraturan ini akan berpengaruh. Belum tahu apakah sebesar 1% atau 2%, tapi ini berpengaruh,” katanya kepada Bisnis pekan lalu.
Doni menuturkan ancaman perluasan aturan tersebut bermula saat WHA mengeluarkan resolusi 69.9 untuk mengakhiri promosi yang tidak pantas terkait makanan untuk balita dan anak-anak pada 2016. Berdasarkan resolusi tersebut, aturan mengenai promosi susu formula yang berbeda di tiap negara menjadi seragam untuk melarang promosi dengan segmen anak hingga umur 36 bulan.
Doni mengatakan aturan tersebut akan menggerus penjualan setengah dari portofolio susu anak. Walaupun komposisi portofolio susu anak kecil, ujarnya, tetapi pelarangan tersebut akan berefek pada seluruh industri mamin.
“Susu pertumbuhan itu banyak yang [dijual per] 20 gram [serving size]. Dancow itu yang mendorong pertumbuhan itu yang serving size,” katanya.