Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Kehadiran Badan Usaha Lain di Luar Koperasi TKBM, Ini Alasan Kemenkop

Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Untung Tri Basuki mengatakan satu koperasi sudah cukup. Menurut dia, satu koperasi dengan banyak anggota lebih efisien ketimbang banyak koperasi dengan anggota yang sedikit.
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan masuknya koperasi atau badan usaha lain di luar koperasi tenaga kerja bongkar muat pelabuhan yang sudah ada justru akan menciptakan inefisiensi baru.

Asisten Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Untung Tri Basuki mengatakan satu koperasi sudah cukup. Menurut dia, satu koperasi dengan banyak anggota lebih efisien ketimbang banyak koperasi dengan anggota yang sedikit.

"Kalau koperasinya banyak, nanti malah ada komandan-komandan baru. Kita kanmenghindari persaingan seperti itu. Kalau satu kan lebih mudah pembinaannya daripada banyak," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (26/7/2019).

Soal produktivitas TKBM yang rendah, Kemenkop menyarankan dua cara.

Pertama, koperasi membatasi usia buruh. Jika buruh memasuki usia pensiun, maka harus dipensiunkan dengan diberi uang jaminan hari tua. Koperasi dapat merekrut tenaga kerja baru yang masih muda.

Kedua, koperasi membentuk suatu lembaga untuk melakukan pekerjaan sertifikasi yang dapat difasilitasi oleh perusahaan bongkar muat dan kementerian-kementerian terkait.

Bahkan, jika memungkinkan, koperasi difasilitasi untuk mengadakan alat bongkar muat.

"Mestinya [koperasi-] diberdayakan sehingga saling mendukung dan membuat koperasi TKBM menjadi baik. Bukan dimusuhi, tapi bagaimana caranya kita memperbaiki performance mereka. Organisasinya digarap, permodalannya digarap," ujar Untung.

Kemenkop, lanjut dia, sejauh ini tetap berpegang pada SKB 'Dua Dirjen dan Satu Deputi' yang diteken 2011. Kemenkop berpendapat, lebih baik koperasi yang sudah ada dibuat efisien.

"Makanya, Menteri Koperasi menolak kalau itu [SKB] dibongkar-bongkar lagi, kemudian koperasi dirusuhi begitu. Yang ada saja kita bangun dan kita bina supaya dia menjadi lebih baik peran dan fungsinya untuk supporting pelabuhan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper