Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meminta supaya Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi untuk menggugurkan penyedia jasa yang terbukti memberi penawaran harga yang rendah dengan menurunkan remunerasi minimal atau billing rate.
Basuki mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan regulasi yang mengatur ketentuan billing rate dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Kementerian PUPR. Baik penyedia jasa maupun pengguna jasa bisa terkena sanksi bila memberi remunerasi di bawah ambang batas minimal.
"Saya sampaikan kepada kepala balai [Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi], kalau ada yang membanting billing rate, gugurkan! Ini tidak sopan," ujar Basuki dalam acara Hari Ulang Tahun Ke-40 Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) di Jakarta, Rabu (25/7/2019) malam.
Basuki menekankan agar keahlian yang dimiliki para konsultan harus dihargai dengan remunerasi yang sepadan.
Remunerasi yang layak disebut berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan konstruksi.
Dengan remunerasi yang layak, pengawasan yang dilakukan konsultan akan ketat sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
Baca Juga
"Saya pernah lihat, ada [konsultan] engineer di Mahakam [Kalimantan], billing rate tidak memadai. Ini salah banget. Makanya saya naikkan karena billing rate memang harus tinggi," ujarnya.
Remunerasi minimal bagi tenaga konsultan konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017. Remunerasi minimal dalam beleid ini ditetapkan Rp18 juta sampai dengan Rp77 juta per bulan, tergantung pada masa pengalaman, jenjang, dan strata kependidikan.
Remunerasi tenaga konsultan konstruksi di DKI Jakarta menjadi acuan dengan indeks 1.
Sementara itu, besaran remunerasi di luar DKI akan dikalikan dengan indeks standar remunerasi minimal per provinsi. Aceh, Kepualauan Riau, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat tercatat memiliki indeks di atas 1.