Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PUPR Bilang, "Kalau Ada yang Banting Billing Rate, Gugurkan!"

Remunerasi minimal bagi tenaga konsultan konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017. Remunerasi minimal dalam beleid ini ditetapkan Rp18 juta sampai dengan Rp77 juta per bulan, tergantung pada masa pengalaman, jenjang, dan strata kependidikan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meminta supaya Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi untuk menggugurkan penyedia jasa yang terbukti memberi penawaran harga yang rendah dengan menurunkan remunerasi minimal atau billing rate.

Basuki mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan regulasi yang mengatur ketentuan billing rate dalam pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Kementerian PUPR. Baik penyedia jasa maupun pengguna jasa bisa terkena sanksi bila memberi remunerasi di bawah ambang batas minimal.

"Saya sampaikan kepada kepala balai [Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi], kalau ada yang membanting billing rate, gugurkan! Ini tidak sopan," ujar Basuki dalam acara Hari Ulang Tahun Ke-40 Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) di Jakarta, Rabu (25/7/2019) malam.

Basuki menekankan agar keahlian yang dimiliki para konsultan harus dihargai dengan remunerasi yang sepadan.

Remunerasi yang layak disebut berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan konstruksi.

Dengan remunerasi yang layak, pengawasan yang dilakukan konsultan akan ketat sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.

"Saya pernah lihat, ada [konsultan] engineer di Mahakam [Kalimantan], billing rate tidak memadai. Ini salah banget. Makanya saya naikkan karena billing rate memang harus tinggi," ujarnya.

Remunerasi minimal bagi tenaga konsultan konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017. Remunerasi minimal dalam beleid ini ditetapkan Rp18 juta sampai dengan Rp77 juta per bulan, tergantung pada masa pengalaman, jenjang, dan strata kependidikan.

Remunerasi tenaga konsultan konstruksi di DKI Jakarta menjadi acuan dengan indeks 1.

Sementara itu, besaran remunerasi di luar DKI akan dikalikan dengan indeks standar remunerasi minimal per provinsi. Aceh, Kepualauan Riau, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat tercatat memiliki indeks di atas 1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper