Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha Jasa Konstruksi Asing Meningkat, Inkindo : Ini Sudah Biasa

Pertumbuhan jasa konstruksi asing dinilai semakin meningkat, disusul dengan pembaharuan beleid Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ilustrasi - Pembangunan sejumlah proyek properti dan infrastruktur di Indonesia./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Pembangunan sejumlah proyek properti dan infrastruktur di Indonesia./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan jasa konstruksi asing dinilai semakin meningkat, disusul dengan pembaharuan beleid Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut data Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR,  per semester I/2019 jumlahnya meningkat menjadi 225 kantor perwakilan dan 412 BUJK PMA. Kontraktor asal China menempati urutan pertama dengan jumlah 44 BUJKA, disusul Jepang 38 BUJKA, dan Korea Selatan 28 BUJKA.

Dalam kurun 2007—2015, ada 574 kontraktor asing dari 30 negara yang beroperasi di Indonesia dengan perincian 260 merupakan BUJKA aktif, 245 tidak aktif, dan 69 tutup. Dua tahun kemudian, per Juli 2017, jumlah BUJKA meningkat menjadi 621 kontraktor yng terdiri atas 344 BUJK pelaksana, 165 konsultan, dan 112 terintegrasi.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Inkindo Peter Frans mengatakan bahwa peningkatan hal yang biasa karena banyaknya proyek infrastruktur yang ada di Indonesia.

"Umpama ada peningkatan itu pasti karena budget infrastruktur kita cukup tinggi, kan ada proyek-proyek yang masih berjalan itu multiyears," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/6/2019).

Senada dengan Peter, Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Inkindo Jakarta, Ronald Sihombing mengatakan bahwa jika jumlah BUJKA terus bertambah, hal ini menjadi tantangan yg semakin berat bagi BUJK nasional. "Persaingan usaha semakin meningkat," ujarnya.

Di lain pihak, Kementerian PUPR terus mendorong peningkatan kualitas konsultan, salah satunya dengan penerapan remunerasi minimal. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pera konsultan dalam perencanaan dan supervisi turut menentukan kualitas proyek infrastruktur. Dia menyebut, konsultan perlu mendapat remunerasi yang sesuai.

Basuki mengimbuhkan, penerapan aturan remunerasi minimal diharapkan membuat penyedia jasa tidak lagi mengajukan penawaran dengan harga sangat rendah.

Untuk diketahui, remunerasi minimal bagi tenaga konsultan konstruksi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017. Remunerasi minimal dalam beleid ini ditetapkan Rp18 juta sampai dengan Rp77 juta per bulan. Remunerasi tergantung pada masa pengalaman, jenjang, dan strata kependidikan.

Remunerasi tenaga konsultan konstruksi di DKI Jakarta menjadi acuan dengan indeks 1. Sementara itu, besaran remunerasi di luar DKI akan dikalikan dengan indeks standar remunerasi minimal per provinsi.

Nanggoe Aceh Darussalam, Kepualauan Riau, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat tercatat memiliki indeks di atas 1. Dengan kata lain, renumerasi di lima provinsi tersebut lebih tinggi dari DKI Jakarta.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper