Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKR Hentikan Penyaluran Solar Bersubsidi, Begini Tanggapan Dewan Energi Nasional

Dewan Energi Nasional menilai penyaluran solar bersubsidi tetap aman meskipun PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) menghentikan penjualan solar bersubsidi.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto (kiri) dan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur Paulina Haning-Bullu (kanan) mencoba mengisi bensin kendaraan di SPBU Kompak yang tepatnya berada di Desa Edalode, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Jumat (19/7/2019). /Ni Putu Eka Wiratmini
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto (kiri) dan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur Paulina Haning-Bullu (kanan) mencoba mengisi bensin kendaraan di SPBU Kompak yang tepatnya berada di Desa Edalode, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Jumat (19/7/2019). /Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional menilai penyaluran solar bersubsidi tetap aman meskipun PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) menghentikan penjualan solar bersubsidi.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan penugasan ke AKR berada pada kewenangan Badan Pengelola Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas. Hingga saat ini, AKR belum mendapatkan sanksi akibat menghentikan penyaluran solar bersubsidi tersebut.

"Nanti kan yang melelang itu BPH. Gak ada [sanksi], kan ada Pertamina," katanya, baru-baru. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan AKR menghentikan penjualan solar subsidi sejak 12 Mei 2019 atau tidak lama setelah pemerintah mengeluarkan aturan formula harga bahan bakar minyak BBM yang ditetapkan pada 2 April silam.

Aturan mengenai formula harga BBM tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. 

Dalam Kepmen ESDM tersebut disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Adapun formula harga dasar untuk solar ditetapkan 95 persen harga indeks pasar (HIP) minyak solar + Rp802,00 per liter.

Fanshurullah mengatakan AKR memang hanya menjual sekitar 1,5 persen jatah kuota solar subsidi per tahunnya. Hingga saat ini, AKR sudah menjual solar bersubsidi selama delapan tahun.

"Masalah formula itu di Kementerian ESDM. Sekarang formula harga yang dibuat Menteri ESDM dianggap AKR tidak masuk keekonomian," katanya.

Direktur AKR Corporindo Suresh Vembu mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakmampuan AKR menjual soal bersubsidi ke BPH Migas akibat kesulitan mencari keekonomian harga.

“Kami tetap menjual solar ke industri dan solar nonsubsidi, sementara SPBU/SPBN AKR memang tidak menjual solar bersubsidi,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper