Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKR Hentikan Penjualan Solar Bersubsidi

BPH Migas menyebutkan bahwa PT AKR Corpotindo Tbk. menghentikan penjualan bahan bahar minyak (BBM) bersubsidi akibat aturan formula harga yang dianggap menekan badan usaha.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan bahwa PT AKR Corpotindo Tbk. menghentikan penjualan bahan bahar minyak (BBM) bersubsidi akibat aturan formula harga yang dianggap menekan badan usaha. 

Dalam kunjungan kerja ke Bandar Lampung dan Sumatra Selatan akhir pekan lalu, BPH Migas mendapati dua stasiun pengisian BBM milik AKR tidak menjual produk solar bersubsidi. Kedua stasiun tersebut yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) AKR Lempasing dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) AKR di Katibung, Lampung Selatan yang telah menghentikan sementara penjualan solar subsidi sejak 12 Mei lalu.  

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengungkapkan emiten berkode saham AKRA tersebut merasa kesulitan beradaptasi dengan formula harga harga dasar BBM jenis minyak tertentu dan khusus penugasan. 

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019, tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Beleid tersebut ditetapkan pada 2 April silam. 

Saat menyambangi SPBN Lempasing, Fanshurullah mendapati fasilitas penyalur solar subsidi untuk nelayan ini terbungkus terpal dan tidak beroperasi. "Nelayan di sini akhirnya harus mencari solar ke SPBU sejak 12 Mei lalu," katanya, Sabtu (1/6/2019). 

Terkait formula harga BBM khusus dan penugasan tersebut, pihaknya mengaku sudah bersurat ke Kementerian ESDM. Menurutnya, atas pembentukan formula harga ini, Kementerian ESDM mengikuti usuluan Kementerian Keuangan.  

"Mereka tutup sejak 12 Mei, karena formula harga tidak masuk keekonomian mereka. Kemarin, AKR juga sudah bilang, kalau mereka minta dilibatkan dalam pembentukan formula harga ini," tambahnya.  

Pada kesempatan yang sama, Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengatakan mengamini bahwa pihaknya menghentikan sementara penjualan solar bersubdisi baik untuk nelayan ataupun kendaraan lainnya. "Benar sejak 12 Mei sementara tidak menjual solar," katanya. 

Dalam Kepmen ESDM tersebut disebutkan harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan. Periodenya pada 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi dan biaya penyimpanan serta margin. 

Adapun formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan yakni, Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp263,00 per liter. Selanjutnya, Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp802,00 per liter. 

"Harus diakui kalau begini, badan usaha nombok. Padahal di lain sisi kita berupaya menghadirkan iklim investasi yang baik," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper