Bisnis.com, JAKARTA -- Lima pemerintah daerah tercatat terlambat menyampaikan laporan bulanan mengenai keuangan daerah sehingga DAU sebesar Rp14,2 miliar ditunda penyalurannya.
Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, tiga pemerintah daerah masih memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan sehingga DAU sebesar Rp18,4 miliar juga tertunda penyalurannya.
Terakhir, terdapat satu pemerintah daerah yang masih memiliki kewajiban penyelesaikan daerah otonom baru sehingga DAU-nya dipotong Rp2 miliar. Meski dipotong, perlu dicatat bahwa sanksi tercebut dicabut bila pemerintah daerah menyelesaikan kewajibannya.
Pemotongan ini dilakukan berlandaskan pada PMK No. 86/2018.
Secara umum, realisasi dana perimbangan per semester I/2019 secara persentase lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperbaiki mekanisme penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Dirjen Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menerangkan hal ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan daerah agar pada akhirnya danan yang disalurkan dapat menghasilkan aset yang produktif.
"Hal yang perlu diperhatikan daerah adalah disiplin dalam implementasi penganggaran mulai dari perencanaan sampai eksekusi sehingga proporsi belanha dapat sesuai dengan kebutuhan daerah dan sinkron dengan prioritas nasional," katanya kepada Bisnis.com, Senin (22/7/2019).
Berdasarkan laporan semester I APBN 2019, realisasi dana perimbangan baru mencapai 48,86% dari pagu APBN 2019 yang mencapai Rp352,28 triliun.
Dana alokasi umum (DAU) persentase realisasinya stagnan pada angka 58,3% meski secara nominal meningkat dari Rp233,95 triliun pada semester I/2018 menjadi Rp243,45 triliun pada semester I/2019.
Penyaluran DAU pada semester I/2019 tertunda karena ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan pelaporann kepada DJPK Kemenkeu.