Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Indonesia mendorong agar negara-negara di dunia bisa ikut berpartisipasi dalam menangani tindakan penangkapan ikan secara ilegal melalui keterbukaan data dan pengakuan bahwa hal tersebut merupakan tindakan kriminal lintas negara yang terorganisasi (transnational organized crime/TOC).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa penanganan penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) secara bersama menjadi penting karena seluruh wilayah perairan atau laut yang ada terkoneksi dan saling berpengaruh satu sama lain.
“Intinya, ikan dunia ini penting bagi semua negara. Kita bangga dengan biomassa dan banyaknya ikan di negeri kita, tapi kalau di luar negerinya kurang dijaga, nanti juga akan kembali berpengaruh pada kita. Jadi, penting untuk menggalang komitmen bersama dan juga aksi bersama,” kata Susi usai membuka kegiatan Workshop on Illegal Unreported and Unregulated Fishing and Organized Crime in the Fishing Industry, Senin (22/7/2019).
Dia menyatakan Indonesia memang telah berhasil mengentaskan sejumlah tindakan IUU fishing dalam negeri. Namun, tindakan yang bisa dilakukan baru sebatas memproses kapal-kapal yang tertangkap dan menenggelamkannya.
Adapun, pemilik kapal pelaku IUU fishing yang berada di luar negeri belum terjamah sampai saat ini. Untuk itu, diperlukan kerja sama dengan semua negara yang ada agar masalah IUU fishing ini bisa dituntaskan sampai ke akarnya.
Menurutnya, tindakan IUU fishing ini biasanya saling terkait satu sama lain dari satu negara ke negara lain dan kebanyakan terjadi di laut lepas (high seas). Pasalnya, dari 71 persen bagian bumi yang merupakan lautan, sebanyak 61 persen merupakan wilayah high seas yang tidak terlindungi.
Baca Juga
Dia mencontohkan saat ini, setelah kapal-kapal asing tidak lagi bisa masuk dan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, cara lain pun digunakan seperti melabuhkan jangkar di laut lepas dekat dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Selanjutnya, kapal-kapal tersebut melepaskan jaring-jaring besar yang bisa mencapai wilayah ZEE Indonesia dan melakukan penangkapan ikan dalam jumlah besar di lokasi tersebut.
Di sisi lain, ada pula kapal-kapal penangkap ikan Indonesia yang berusaha keluar dari wilayah perairan Indonesia agar bisa menjual hasil tangkapan ke kapal-kapal yang telah menanti di luar wilayah ZEE Indonesia.
Kapal-kapal tersebut, selain melakukan praktik transshipment yang dilarang, juga melanggar izin wilayah pengelolaan perikanannya.