Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.45/2019 yang memberikan diskon pajak besar-besaran kepada sektor industri padat karya, perusahaan penyelenggara vokasi, serta riset dan pengembangan (R&D).
Diskon pajak yang diberikan kepada masing-masing pelaku usaha secara beragam. Bagi padat karya yang tidak mendapat fasilitas fiskal, diberikan pengurangan penghasilan neto sampai 60%, penyelenggara vokasi dapat pengurangan penghasilan bruto sampai 200%, sedangkan R&D sebesar 300%.
Namun demikian, meski sudah diterbitkan beberapa pekan lalu, di kalangan wajib pajak masih muncul pertanyaan bagaimana mekanisme penghitungannya?
Seperti diketahui, WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan vokasi seperti kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Sementara itu, R&D diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Pertanyaannya bagaimana cara menghitungnya?
Baca Juga
Untuk memudahkan wajib pajak (WP) menghitungnya, Bisnis.com akan mencontohkan mekanisme penghitungannya dengan skema investasi yang dilakukan suatu perusahaan.
Diketahui sebuah perusahaan A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp10 miliar dan mengeluarkan biaya untuk pendidikan vokasi sebesar Rp1 miliar. Dengan skema penghitungan yang disediakan PP itu maka jumlah yang bisa dikurangkan adalah biaya riil vokasi maksimal Rp2 miliar atau 200%.
Untuk R&D, dengan jumlah yang sama, dengan maksimal pengurangan adalah 300% maka besaran penghasilan bruto sebuah perusahaan yang mekukan kegiatan R&D adalah penghasilan bruto - (biaya yang dikeluarkan × 300%).
Atau dari Rp10 miliar dikurangi biaya vokasi Rp1 miliar yang dikalikan 300% atau Rp3 miliar. Dengan demikian, penghasilan bruto perusahaan yang melakukan R&D setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan dikalikan 300% adalah Rp7 milar.
Adapun dalam beleid ini, teknis pelaksanaannya akan didetailkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih dalam tahap harmonisasi.