Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja ekspor produk pulp dan kertas Indonesia belum mampu mencapai potensi terbaiknya, lantaran sering kali menjadi obyek pengenaan hambatan dagang oleh negara tujuan ekspor.
Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Aryan Warga Dalam mengatakan, produk kertas dan pulpIndonesia menjadi komoditas yang akrab dikenai praktik pengamanan perdagangan oleh sejumlah negara tujuan ekspor.
Kondisi itu membuat nilai ekspor komoditas ini diproyeksikan hanya akan tumbuh 5% secara tahunan pada tahun ini.
Adapun, berdasarkan catatan APKI, nilai ekspor kertas dan pulp sepanjang 2018 mencapai US$7,26 miliar.
“Produk kertas kita sangat sering dikenai praktik penerapan trade remedies, bea masuk yang tinggi dan hambatan nontarif di negara mitra. Kondisi ini menjadi kendala tersendiri bagi industri kami,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (21/7/2019).
Dia menambahkan, beberapa negara yang menerapkan kebijakan hambatan dagang berupa tudingan praktik dumping dan subsidi terhadap produk kertas Indonesia a.l. Australia, Korea Selatan, Pakistan, India dan Amerika Serikat (AS).
Hambatan berupa bea masuk yang tinggi menurutnya juga diberlakukan oleh negara nontradisional seperti di kawasan Afrika.
Di sisi lain, hambatan dalam bentuk nontarif juga dilakukan oleh negara seperti China yang memberlakukan peraturan ketentuan khusus mengenai kemasan rokok.
Selain itu adapula Uni Eropa yang mewajibkan sertifikasi khusus terhadap pulp yang diimpor kawasan tersebut, untuk memastikan tidak berdampak negatif terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Namun demikian, dia optimisitis ekspor kertas dan pulp Indonesia tetap mengalami pertumbuhan pada tahun ini. Pasalnya, dari segi produktivitas pulp asal Indonesia jauh lebih baik dibandingkan negara produsen lain, seperti Brasil dan China.
Dia mengatakan, masa tanam tanaman bahan baku pulp dan kertas di Indonesia hanya membutuhkan waktu 5 tahun untuk akhirnya dipanen. Sementara itu, produk serupa lain yang diproduksi Brasil dan China rata-rata membutuhkan waktu tanam 20 tahun.
“Namun, kami mengapresiasi upaya pemerintah yang ikut bersama kami memperjuangkan pengamanan ekspor pulpdan kertas di negara tujuan ekspor. Seperti baru-baru ini di mana produk kertas tanpa dilapisi asal Indonesia akhirnya bebas dari tudingan dumping di Korea Selatan,” jelasnya.
Dia mengatakan, keputusan Korsel tersebut membuat eksportir kertas Indonesia tidak lagi khawatir pasarnya akan menyusut di negara tersebut.
Di sisi lain, terbuktinya produk kertas tidak dilapisi asal Indonesia bebas dari praktik dumping, membuat sentimen negatif konsumen Korsel terhadap produk RI menjadi berkurang. Namun demikian, dia mengharapkan agar Negeri Ginseng konsisten untuk memberlakukan produk kertas asal Indonesia secara adil di pasar domestiknya.
“Sebab, berdasarkan pengalaman kami, produk kertas asal Indonesia masih sering kali dikenai tudingan dumping oleh Korsel meskipun berkali-kali kita berhasil membuktikan tudingan mereka salah. Sejak kita menang di sidang sengketa anti dumping di WTO pada 2005, ekspor kertas Indonesia masih terus diganggu oleh negara tersebut,” jelasnya.