Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Nontunai Kegiatan Pemda Wajib, Tapi Ini Rentetan Kendalanya

Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan agar seluruh pemerintah daerah menerapkan transaksi nontunai dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Ilustrasi./Antara-Fikri Yusuf
Ilustrasi./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, BATAM – Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan agar seluruh pemerintah daerah menerapkan transaksi nontunai dalam setiap kegiatan pemerintahan.

"Transaksi nontunai harus diimplementasikan di setiap transaksi, ini kebutuhan dan tuntutan revolusi industri 4.0," kata Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Transaksi Nontunai se-Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (18/7/2019).

Pada masa kini, menurut dia, semuanya dikendalikan telepon selular dari mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan diri.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina otonomi daerah bertanggung jawab mendorong transaksi nontunai agar diimplememtasikan di seluruh pemda," kata Agus.

Dia menggarisbawahi bahwa sesuai dengan UU No. 23/2014, pengelolaan keuangan daerah harus tertib, transparan dan bertanggung jawab.

Dia juga percaya penggunaan transaksi nontunai membantu peningkatan pendapatan asli daerah secara signifikan karena semua pelayanan dimonitor dan perkembangannya dari detik ke detik.

Sebetulnya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran agar seluruh pemda menerapkan transaksi nontunai paling lambat 1 Januari 2018.

Dengan begitu, semestinya saat ini tidak ada lagi transaksi tunai di daerah. Namun, karena masih ada kendala dan permasalahan, kebijakan itu belum dijalankan sepenuhnya. "Kendala banyak. Pada bank, pemda dan pada masyarakatnya," kata Agus.

Secara umum, kendala yang dihadapi dalam implementasi nontunai karena tingginya tingkat presensi penggunaan uang tunai di daerah. “Kalau tidak pegang uang fisik, rasanya kurang puas,” tuturnya.

Kendala lainnya, masih banyak daerah belum memiliki payung hukum berupa perda mengenai penerapan transaksi nontunai.

Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di lingkungan pemda juga terbatas, begitu juga infrastruktur seperti listrik, koneksi Internet, dan ketersediaan data center.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper