Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) mengusulkan adanya pembatasan penggunaan bahan bakar minyak jenis tertentu atau Solar, agar realisasi kuota tidak melebihi target yang ditentukan.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya mengusulkan tiga poin yang menjadi solusi atas potensi jebolnya kuota Solar dan Premium. Hal ini dikemukakan seiring konsumsi Solar mencapai 52 persen dari kuota yang ditetapkan atau sebesar 7,56 juta kiloliter (KL) pada Januari - Juni 2019.
Sama seperti solar, realisasi konsumsi Premium pun sudah lebih dari separuh kuota tahun ini. Volume konsumsi Premium tercatat 5,87 juta KL sepanjang Januari - Juni 2019 atau 53,36 persen dari total kuota sebanyak 11 juta KL.
Sementara itu, konsumsi kerosene atau minyak tanah tercatat sebanyak 268.362 KL atau baru 44 persen dari kuota.
“Kami mengusulkan beberapa poin guna mengantisipasi over kuota,” tuturnya, ketika dihubungi Bisnis.com, Rabu (17/7/2019).
Pertama, rekomendasi BPH Migas adalah meminta PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menerapkan IT nozzle di semua SPBU. Menurutnya, alat inif efektif untuk mengendalikan BBM bersubsidi karena setiap nomor polisi yang mengisi BBM tercatat.
Baca Juga
Fanshurullah mengatakan perkembangan pemasangan IT nozzle Pertamina masih jauh dari harapan. Pasalnya, sejauh ini baru sekitar 1.000 SPBU yang terpasang dari total 5.518 IT nozzle yang ditargetkan.
“Padahal awalnya komitmen selesai di akhir Desember 2018, lalu berubah akhir Juni 2019,sekarang berubah lagi jadi akhir September 2019,” katanya.
Kedua, BPH Migas akan mengadakan inspeksi bersama Polri, BIN juga DPR RI Komisi VII di wilayah-wilayah yang utamanya banyak tambang dan perkebunan. Hal ini dilakukan karena diduga banyak angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi.
Ketiga, BPH Migas segera akan berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas juga Polri untuk melakukan pengkitiran (pembatasan pasokan) di semua SPBU. Dia menambahkan hal ini perlu dilakukan untuk menghindari potensi over kuota BBM bersubsidi antara 0,8 juta KL sampai dengan 1,3 juga KL.
“Awalnya, kuota APBN 2019 solar sebanyak 14,5 juta KL. Prognosanya menjadi 15,7 juta KL sampai dengan akhir tahun,” tambahnya.
Selain itu, Kepala BPH Migas juga telah bersurat kepada Menteri ESDM terkait usulan perubahan konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden No. 191/2014.
Jika sejauh ini angkutan barang diperbolehkan, maka selanjutnya diusulkan untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, jika sebelumnya angkutan barang perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, ke depannya hanya dibatasi untuk angkutan barang roda empat.
Dalam lima tahun terakhir, realisasi kuota Solar dan Premium tidak pernah melebihi target yang ditetapkan. Untuk Premium, realisasi kuota tertinggi tercatat pada 2015 dengan capaian 90 persen atau 12,32 juta KL. Adapun realisasi tertinggi Solar terjadi pada 2018 dengan capaian 100 persen atau sebesar 15,58 juta.