Bisnis.com, JAKARTA -- Grup maskapai milik keluarga Rusdi Kirana, Lion Air Group, telah memiliki aturan soal dokumentasi di dalam pesawat yang ditujukan baik kepada awak kabin maupun penumpang.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang M. Prihantoro mengatakan bahwa larangan dokumentasi mencakup bagian-bagian tertentu pada pesawat. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut soal aturan tersebut.
"Ada ketentuan-ketentuan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Kalau ketentuan perusahaan [soal dokumentasi] bisa jadi berbeda-beda," katanya, Selasa (16/7/2019).
Dia menambahkan larangan dokumentasi pada bagian pesawat tertentu bertujuan meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dokumentasi bisa dilakukan setelah Lion Air memberikan izin khusus.
"Kami harus tahu secara profiling, mengetahui tujuannya. Imbauan atau pengenalan tentang hal tersebut sudah dilakukan sejak training [kepada awak kabin]," ujarnya.
Aturan soal larangan dokumentasi menjadi bahan perbincangan di media sosial usai Garuda Indonesia Group menerbitkan imbauan khusus kepada awak kabin dan penumpangnya.
Dalam dokumen Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 yang diperoleh Bisnis.com, Selasa (16/7/2019), memuat soal Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Pengumuman tersebut disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang A. Angkasa.
Pengumuman tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.