Bisnis.com, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang diyakini dapat mengerek pertumbuhan ekspor sektor industri kreatif di atas 10% setiap tahunnya.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan ekspor ekonomi kreatif selalu meningkat setiap tahunnya.
Kontribusi ekspor ekonomi kreatif pada 2015 mencapai US$19,3 miliar, lalu tumbuh menjadi US$19,99 miliar pada 2016.
Pada 2017, ekspor industri kreatif US$21,5 miliar dan makin meningkat pada 2018 yang menjadi US$22,6 miliar.
Tahun ini sendiri, pihaknya menargetkan ekspor ekraf dapat tumbuh sebesar 8% dari perolehan tahun lalu.
Menurutnya, adanya Undang-Undang Ekraf akan berdampak pada pertumbuhan ekspor ekraf dari Indonesia setiap tahunnya di atas 10%.
"RUU ekraf ini akan selesai pada Agustus ini, tinggal satu persidangan lagi," ujarnya di Kementrian Perdagangan, Selasa (16/7/2019).
Dia menjelaskan, UU Ekraf akan meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif karena aturan ini dapat memberi kejelasan regulasi terkait dengan akses permodalan, perizinan, dan sebagainya.
RUU Ekraf juga melindungi dan digadang-gadang akan menjamin kehidupan para pelaku ekonomi kreatif.
"Ada ketenangan hidup bagi semua pelaku ekonomi kreatif, karena sudah diakui jadi anggaran yang diturunkan lebih sah," kata Triawan.
Dia menambahkan RUU Ekraf ini juga akan mendorong pada pelaku melakukan ekspornya produknya yakni seperti kriya dan fesyen.
"UU ini akan mengatur terkait permodalan ekraf jadi para pelaku bisa mudah mendapatkan modal dengan jaminan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang tentu juga berdampak pada kegiatan eskpor mereka," tutur Triawan.