Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya : Ganjil Genap 15 Jam Belum Ada Aturannya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap masih mengacu Peraturan Gubernur Nomor 155/2018. Pemberlakuan ganjil genap itu dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB sedangkan sore pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa durasi pembatasan lalu lintas ganjil genap di Ibu Kota menjadi 15 jam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap masih mengacu Peraturan Gubernur Nomor 155/2018. Pemberlakuan ganjil genap itu dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB sedangkan sore pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

“Belum ada Pergub tentang itu sampai sekarang, pembahasannya pun belum ada,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, peraturan yang mengikat masyarakat dalam beraktivitas itu dikeluarkan dengan surat atau ketentuan menggunakan hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah atau Pergub.

Terkait dengan pembahasan terhadap peraturan gubernur tentang sistem ganjil genap tersebut, dia menyatakan harus melibatkan semua pihak mulai dari DPRD, Kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Forum Lalu Lintas, dan lain sebagainya termasuk praktisi yang terkait dalam hal lalu lintas.

“Untuk pemberlakuan yang beredar di media sosial tentang waktu 15 jam dan wilayahnya diperluas itu belum ada,” ujarnya.

Nasir mengatakan akan melakukan penegakkan hukum apabila aturan terkait rencana tersebut sudah ada dan sudah diberlakukan. Oleh karena itu, sampai sekarang masih tetap berlaku peraturan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 155/2018.

“Kami dari Direktorat Lalu Lintas sebagai operator lapangan terkait dengan penggunaan ganjil-genap masih berpedoman pada aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Berikut sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan Jenderal MT Haryono

7. Jalan Jenderal DI Panjaitan

8. Jalan Jenderal Ahmad Yani

9. Jalan HR Rasuna Said

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper