Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Inkindo: Birokrasi & Pembebasan Lahan Masih Menjadi Ganjalan

Pembangunan infrastruktur ke depan juga akan didukung industri jasa konsultan yang lebih sehat seiring dengan penerapan remunerasi minimal atau billing rate.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli di kawasan Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh, Selasa (15/1/2019)./ANTARA FOTO-Ampelsa
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan jalan tol Banda Aceh-Sigli di kawasan Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, provinsi Aceh, Selasa (15/1/2019)./ANTARA FOTO-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia menilai permasalahan birokrasi dan pembebasan lahan masih menjadi ganjalan utama dalam upaya percepatan pembangunan proyek infrastruktur.

Kendati demikian, dalam 4,5 tahun terakhir, pembangunan infrastruktur diakui berjalan cukup pesat.

Ketua DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans mengatakan bahwa hambatan birokrasi masih terjadi dalam pembangunan infrastruktur, terutama terkait dengan pembebasan lahan.

Dia mencontohkan, konstruksi Bendungan Bagong belum dimulai kendati kontrak sudah ditandatangani setahun sebelumnya.

"Jadi, kalau Presiden minta dipercepat, permasalahannya [yang harus diatasi] adalah pembebasan lahan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/7/2017).

Dalam kurun waktu 4,5 tahun terakhir, Frans mengakui pembangunan infrastruktur terbilang masif, salah satunya di sektor jalan tol.

Dalam catatan Bisnis, per April 2019, panjang jalan tol baru yang beroperasi mencapai 949 kilometer. Panjang ini melampaui pencaian pembangunan jalan tol dalam periode 1974—2014 sejauh 784,70 kilometer.

Di sisi lain, Inkindo juga mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sertifikasi tenaga ahli maupun tenaga terampil.

Dia menyebutkan bahwa pencapaian pembangunan infrastruktur dalam 4,5 tahun terakhir juga didukung tenaga kerja konstruksi.

Frans menuturkan bahwa pembangunan infrastruktur ke depan juga akan didukung industri jasa konsultan yang lebih sehat seiring dengan penerapan remunerasi minimal atau billing rate. Aturan ini, menurutnya, bakal mencegah praktik perang tarif di kalangan penyedia jasa.

Ketentuan remunerasi minimal diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017. Remunerasi minimal dalam beleid ini ditetapkan Rp18 juta sampai dengan Rp77 juta per bulan. Remunerasi tergantung pada masa kerja, pengalaman, jenjang, dan strata kependidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper