Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Potong Kayu Olahan Ilegal di Nunukan Diamankan

Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan serta dua unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Ilustrasi: Perahu dioperasikan untuk menarik kayu yang diduga hasil pembalakan liar./Antara-FB Anggoro
Ilustrasi: Perahu dioperasikan untuk menarik kayu yang diduga hasil pembalakan liar./Antara-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA – Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan potong kayu olahan serta dua unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Utara.

Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging yang berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan, Rabu (10/7/2019). Selanjutnya, penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

Siaran pers KLHK pada Sabtu (13/7/2019) menyebutkan ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Barang bukti berupa dua lokasi penampungan atau penumpukan kayu olahan, 2.089 potong sortimen papan/balok kayu olahan (44 m3) berbagai jenis dan ukuran, serta dua unit circle saw juga telah diamankan, sedangkan kayu olahan dititipkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.

Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Nunukan. Laporan ini ditindaklanjuti Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan. 

Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda kemudian melakukan penggerebekan dua usaha penampungan dan perdagangan kayu olahan ilegal tersebut. Selanjutnya, tim operasi yang dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa 3 tersangka ke Samarinda, untuk diproses lebih lanjut oleh PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. 

Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Polda Kalimantan Utara (Polres Nunukan) dan KPHP Nunukan serta Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper