Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Pipa Plastik Terancam Seret

Asosiasi Plambing Nasional (Apin) memproyeksikan pertumbuhan produksi pipa plastik pada tahun ini akan melambat, kendati tetap di kisaran dua digit.
Pekerja beraktivitas di pusat produksi pipa Rucika, PT Wahana Vinyl Nusantara, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./ANTARA-Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di pusat produksi pipa Rucika, PT Wahana Vinyl Nusantara, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Plambing Nasional (Apin) memproyeksikan pertumbuhan produksi pipa plastik pada tahun ini akan melambat, kendati tetap di kisaran dua digit.

Adapun, pertumbuhan produksi pipa pada tahun ini secara umum akan dipengaruhi oleh stabilitas politik dan regulasi pengelolaan air bersih.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat konsumsi plastik nasional pada tahun lalu sekitar 6,8 juta ton—6,9 juta ton. Adapun, Apin menyatakan konsumsi pipa plastik pada tahun lalu mencapai 480.000 ton. Pada akhir tahun ini, asosiasi memprediksi konsumsi pipa plastik akan naik sekitar 15% secara tahunan.

Ketua Apin Muhajir mengatakan pertumbuhan tersebut tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, produksi industri pipa plastik dapat meningkat hingga 20% sebelum 2019.

“Rentanngnya di antara 10%-20% dan itu tercermin [terhadap alasan] kenapa perusahaan asing mau masuk ke Indonesia,” ujarnya, Kamis (11/7/2019).

Dengan kata lain, produksi pipa plastik pada tahun ini diproyeksi akan menjadi 552.000 ton. Menurutnya, stabilitas kondisi politik akan membantu peningkatan produksi tersebut. Pasalnya, pelantikan presiden dan pemilihan kabinet akan memperjelas arah pembangunan infrastruktur dan memastikan serapan produksi.

“Mungkin tahun ini air menjadi [kebijakan pembangunan] yang utama, terkait dengan [pembangunan] infrastruktur, bandara, stasiun kereta api, dan lain-lain,” katanya.

Menurutnya, regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai ketersediaan air bersih juga dapat mendongkrak konsumsi pipa plastik nasional.

Contohnya seperti implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2/2015 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38/2012 tentang bangunan hijau.

Muhajir menjelaskan beleid bangunan hijau mengharuskan penggunaan air di bangunan maupun rumah untuk mengurangi limbah dan mengefisiensikan penggunaan air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper