Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Dorong Pemerintah Lebih Berani Terapkan Jalan Berbayar

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyarankan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek lebih berani mendorong pembatasan penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek melalui electronic road pricing.
Electronic road pricing di Singapura/Istimewa
Electronic road pricing di Singapura/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyarankan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek lebih berani mendorong pembatasan penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek melalui electronic road pricing (ERP).

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa kebijakan pembatasan lebih bersifat permanen daripada merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  memberlakukan kembali aturan kebijakan ganjil genap seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 seperti yang disampaikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Dia juga mempertanyakan mengapa kebijakan transisi seperti ganjil genap ini terus dipertahankan, padahal seharusnya pemerintah fokus mendorong pemberlakukan ERP.

"Rekomendasi ganjil genap itu sebenarnya kebijakan transisi, tapi kenapa terus dipertahankan. BPTJ harus berani mendorong kebijakan lain yang lebih permanen yaitu electronic road pricing," katanya kepada Bisnis, Selasa (9/7/2019).

ERP merupakan sistem skema pengumpulan tol elektronik yang diadopsi di Singapura untuk mengatur lalu lintas dengan cara jalan berbayar dan sebagai mekanisme perpajakan penggunaan jalan.

Lebih lanjut, dia menyatakan tidak mendukung rekomendasi perpanjangan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor tersebut. "Dorong dulu ERP, itu yang lebih utama. Itu yang lebih efektif bukan pembatasan ganjil genap," imbuhnya.

Hasil evaluasi BPTJ menunjukan terjadinya penurunan kinerja lalu lintas dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Asian Games 2018 dan telah mengalami penurunan kecepatan sebesar 17%, dari 36,99 km per jam menjadi 30,85 km per jam.

Dengan kondisi itu, BPTJ merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan ganjil genap seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 yaitu pukul 06.00 WIB -- 21.00 WIB pada hari Senin--Jumat kecuali hari libur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper