Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Ketenagakerjaan: Buruh Desak Fungsi Tripartit Nasional Dihidupkan Lagi

Kalangan buruh mendesak fungsi tripartit nasional dapat dihidupkan mulai membahas apa saja yang perlu direvisi dalam UU Ketenagakerjaan.
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). /Antara
Sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh mendesak fungsi tripartit nasional dapat dihidupkan mulai membahas apa saja yang perlu direvisi dalam UU Ketenagakerjaan.

 Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan forum tripartite masih dibutuhkan lantaran di dalamnya terdapat perwakilan dari emerintah, buruh dan pengusaha yang langsung berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan. 

 "Saya berharap di tripartit nasional mulai dibahas kajian revisi UU Ketenagakerjaan agar bisa berjalan mulus dan segera selesai. Kalau tidak segera selesai akan menganggu iklim investasi di Indonesia," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (9/7/2019).

 Saat ini, sebutnya, serikat pekerja dan serikat buruh tengah berkonsolidasi dalam menyusun draf usulan revisi UU Ketenagakerjaan yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah. 

 Dia berharap pengusaha pun juga melakukan konsolidasi guna membahas aturan ketenagakerjaan apa yang perlu direvisi agar iklim investasi berjalan sehat. 

 "Kalau kedua belah pihak ini sudah memiliki masing-masing draf usulan beserta kajiannya akan mudah dibahas bersama pemerintah," ucapnya.

 Adapun, salah satu poin yang diminta revisi yakni pemerintah harus menjaminkan pesangon di dalam jaminan sosial yang di mana dibayarkan pengusaha setiap bulannya. Selain itu, pemerintah perlu menjamin diberikannya pelatihan bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

 "Ini agar ketika perusahaan itu PHK dia sudah ada dana untuk pesangon. Pesangon juga diharapkan dibayar sebelum putusan pengadilan," kata Timboel.

 Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan pemerintah masih menyerap masing-masing aspirasi dari serikat pekerja dan pengusaha terkait revisi UU ketenagakerjaan. 

 "Ini kami masih dalam tahap mendengarkan berbagai pihak agar ketemu solusinya sepertu apa win-win solution. Kami ingin UU Ketenagakerjaan mampu melindungi para pekerja di tengah kemajuan industri yang pesat," ujarnya. 

 Nantinya UU Ketenagakerjaan harus dapat membaca perubahan dan beradaptasi dengan kondisi yang ada agar tak merugikan para pekerja. Pasalnya selama ini UU Ketenagakerjaan terbilang kaku sehingga memang perlu dilakukan revisi. 

 "Ada perubahan model industri yang didasari teknologi informasi, ini memang perlu proses revisi UU Ketenagakerjaan. Industri berubah, tenaga kerja juga hafus berubah karena bentuk pekerjaan juga berubah, sehingga aturan ke depannya bisa mengakomodasi ini," katanya.

 Selain itu, UU ketenagakerjaan kedepannya harus dapat mampu juga kemudahan dalam penciptaan lapangan pekerjaan dan pelindungan serta mengurangi pengangguran.

 "Ekosistem ketenagakerjaan ini harus benar-benar berjalan dan terjaga," ucap Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper