Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemangkasan PPh Badan tak Berdampak Signifikan di APBN

Rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dipandang tidak akan berpengaruh besar terhadap pendapatan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Realisasi defisit APBN hingga Mei 2019 mencapai Rp127,45 triliun atau sekitar 0,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Realisasi defisit APBN hingga Mei 2019 mencapai Rp127,45 triliun atau sekitar 0,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dipandang tidak akan berpengaruh besar terhadap pendapatan negara.

Seperti diketahui sebelumnya, rencana pemangkasan PPh badan 25% menjadi 20% adalah dalam rangka menggenjot investasi di Indonesia.

Selain itu, tarif PPh badan di Indonesia juga termasuk tinggi dibandingkan denggan negara-negara lain Asia Tenggara.

Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badi'ul Hadi mengatakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa menutup potential loss dari pengurangan PPh badan sebesar Rp87 triliun apabila memang diturunkan menjadi 20%.

Meski demikian, pemerintah perlu berhati-hati dan menyiapkan skenario terkait dengan rencana penurunan PPh badan tersebut.

"Dengan potensi yang ada di indonesia selama ini investasi, meski lonjakannya tidak signifikan, tetap berjalan itu investasi ke Indonesia," kata Hadi kepada Bisnis, Jumat (5/7/2019).

Pada kuartal 1 2019, total investasi di Indonesia mencapi Rp195,1 triliun, meningkat 5,3% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, penanaman modal asing (PMA) mengalai penurunan sebebsar 0,9% dibanding tahun sebelumnya dari Rp108,9 triliun pada 2018 menjadi Rp 107,9 triliun pada 2019.

Dengan diperbaruinya UU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui UU No. 9/2018, Hadi mengatakan pemerintah dapat memaksimalkan pendapatan melalui sektor tersebut.

Melalui beleid baru tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat dengan fleksibel menyusun kebijakan umum pengelolaan PNBP, menentukan tarif PNBP, serta menetapkan pengelolaan PNBP. Penentuan tarif cukup melalui peraturan menteri.

Untuk diketahui, realisasi PNBP per 31 Mei 2019 mencapai Rp158,42 triliun rupiah dengan penerimaan SDA sebagai kontributor terbesar dengan capaian penerimaan sebesar Rp65,01 triliun, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai RP64,91 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper