Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak Pemasukan Daerah, DKI Lirik Potensi Parkir Park and Ride

Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran melirik pendapatan potensi parkir dari park and ride untuk mengejar realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2019
Ilustrasi - Park and ride di Stasiun Bogor/Bisnis-reinventingparking.org
Ilustrasi - Park and ride di Stasiun Bogor/Bisnis-reinventingparking.org

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran melirik pendapatan potensi parkir dari park and ride untuk mengejar realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2019.

“Tentunya kami berharap ada potensi lokasi baru seperi park and ride, supaya pendapatan kami tetap tinggi,” kata kasubag TU UP Perparkiran, Dhani Grahutama di gedung DPRD Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Parkir park and ride adalah kegiatan parkir kendaraan pribadi di tempat parkir, kemudian pemilik kendaraan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi lainnya seperti bus, kereta api, MRT, ataupun LRT.

Dhani menjelaskan, sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mendorong pembangunan angkutan umum masal tempat park and ride berada di sekitarnya.

Walaupun tidak menjadi sumber pendapatan utama, lokasi park and ride yang ditarik tarif parkir dapat membantu program pemerintah untuk menyukseskan perpindahan masyarakat dari angkutan pribadi menuju penggunaan angkutan umum.

UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan parkir selama 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16% dari target Rp115,96 miliar.

Sekretaris Komisi C bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar menyarankan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar mengelola fasilitas umum (fasus) dan fasilitias sosial (fasos) sebagai sumber pendapatan daerah.

“Sekarang masih banyak Fasum dan Fasos dibangun pengembang, tetapi parkirnya dipungut oleh masyarakat sekitar tempat tersebut,” katanya seusai rapat kerja bersama Dishub Jakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di gedung DPRD Jakarta, Rabu (3/7/2019).

James menegaskan, dalam rapat kerja itu pihaknya menyarankan beberapa hal untuk segera dilakukan diantaranya, UP Parkir segera bekerja sama dengan badan pengelola aset daerah (BPAD) untuk mencatat dan mempercepat aset fasum dan fasos yang dibangun pengembang. Aset itu selanjutnya dapat dikelola UPT parkir menjadi lahan parkir.

“Kami juga menyarankan untuk secepatnya menggunakan aplikasi parkir di tepi jalan, karena kita lihat di lapangan para juru parkir lebih suka mengambil uang tunai,” ujarnya.

Menurut James, jika semua objek-objek lahan parkir itu dikelola dengan rapi dan profesional dapat meningkatkan pendapatan daerah, karena memilili potensi penghasilan yang cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper