Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan korporasi pelaku kejahatan perpajakan tetap bisa dijerat dengan pemidanaan korporasi.
Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum ada mekanisme pemidanaan korporasi.
Namun demikian, proses pemidanaan korporasi tetap bisa dilakukan, apalagi jika dalam proses penyidikan lanjutan terkait tindak pidana pencucian uang, ada indikasi kuat keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana.
"Saat kita menyidik perkara pajak badan akan mencari perorangan, tetapi jika lari ke TPPU itu juga akan berbicara mengenai korporasi juga,” kata Yuli kepada Bisnis, Kamis (4/7/2019).
Adapun pidana korporasi masih sebatas diterapkan oleh pidana khusus (korupsi) baik yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Dasar pemidanaan korporasi tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13/2016.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa korporasi dapat menjadi subyek hukum atau bertanggungjawab atas perbuatan pidana jika suatu korporasi menerima keuntungan dari suatu tindak pidana, membiarkan suatu tindak pidana, atau tidak melakukan pencegahan ketika suatu tindak pidana dilakukan.
Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa denda. Namun jika korporasi yang sudah diputus bersalah dan tidak membayar denda, aset-aset milik korporasi bisa disita oleh negara.
"Nah mudah-mudahan dengan TPPU, kami bisa mengungkap korporasi," tegasnya.