Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Bisa Buru Pemilik Korporasi

Keterbukaan beneficial ownership (BO) menjadi senjata baru bagi otoritas pajak untuk memburu pemilik atau penerima manfaat dari suatu korporasi.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan/Bisnis-Dedi Gunawan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Keterbukaan beneficial ownership (BO) menjadi senjata baru bagi otoritas pajak untuk memburu pemilik atau penerima manfaat dari suatu korporasi.

 

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa keterbukaan informasi BO bakal menambah basis data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Dengan basis data yang semakin lengkap, proses untuk mencegah praktik kejahatan perpajakan makin optimal.

 

"Tentunya bakal makin transparan, dan menambah basis data yang kami miliki," kata Robert kepada Bisnis, Rabu (3/7/2019).

 

Dalam catatan Bisnis, landasan keterbukaan beneficial ownership terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan oPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme yang diundangkan pemerintah 5 Maret 2018 lalu.

 

Secara umum, beleid ini memuat kewajiban keterbukaan bagi sebuah korporasi untuk melaporkan penerima manfaatnya. Bagian pertama aturan ini misalnya menjelaskan korporasi yang wajib menyampaikan identitas beneficial owner -nya kepada instansi yang berwenang mencakup perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan bentuk korporasi lainnya.

 

Institusi berwenang, dalam beleid itu didefinisikan sebagai  instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pembubaran hingga instansi yang bertugas mengawasi dan mengatur bidang korporasi. 

 

Adapun pihak bisa diidentifikasi sebagai penerima manfaat dalam beleid tersebut adalah perseorangan yang memiliki saham atau modal sebesar 25%, hak suara sebanyak 25%, penerima keuntungan atau laba sebesar 25%, memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi, mengendalikan kekuasaan perseroan atau sebuah korporasi, hingga menerima manfaat dari aktivitas bisnis korporasi.

 

Aturan ini juga memberikan kemungkinan kepada publik untuk mengakses informasi beneficial owner dari suatu perusahaan. Syaratnya, mereka harus memintanya kepada institusi yang berwenang dengan menggunakan skema undang-undang keterbukaan informasi.

 

Namun demikian, Robert menjelaskan tak mau menjawab mengenai kemungkinan keterbukan BO tersebut dijadikan salah satu dasar untuk menjerat korporasi-korporasi yang terlibat dalam kejahatan perpajakan.

 

"Saya belum tahu itu," ungkapnya.

 

Seperti diketahui, sejumlah kementerian dan lembaga diantaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), KPK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian ESDM telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat dalam rangka pencegahan pidana korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper